Gelar Resepsi dan Pementasan Orkes Dangdut Saat PPKM, Begini Nasib Dua Warga Sampang
Dua warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur nekat menggelar resepsi pernikahan dan pementasan orkes dangdut saat PPKM. Nasibnya berujung begini.
Dua warga Kabupaten Sampang yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijatuhi sanksi denda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong," tutur majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri di Sampang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2021).
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Kenapa Jogja sekarang darurat sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Divonis Bersalah
©shutterstock.com/Robbi
Vonis terhadap dua warga tersebut dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang pada 19 Juli 2021 atau sehari sebelum Iduladha 1442 H. Kedua orang warga tersebut merupakan tuan rumah yang menggelar hajatan dan pemilik orkes.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Kedua terdakwa mengaku menerima putusan dan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sesalkan Orkes Dangdut
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyayangkan pertunjukan orkes dangdut pada pesta pernikahan yang berlangsung di tengah pandemi.
Menurut penuturannya, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan apa pun yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Namun, pada praktiknya ada sejumlah warga yang menggelar kegiatan secara diam-diam, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (22/7).
Temuan adanya kegiatan warga yang menggelar pementasan orkes dangdut bermula ketika Polres Sampang dan Tim Satgas Covid-19 Pemkab setempat melakukan operasi gabungan.
"Dari operasi yang kita gelar itu, maka dua orang, yakni tuan rumah dan pemilik orkes dangdut kita periksa, lalu berkasnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," pungkasnya.