Guru Ngaji di Malang Lakukan Pelecehan Seksual, Modusnya Doakan Murid
Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya. Ia menggunakan modus hendak mendoakan korban.
Seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur tega melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya. Tindakan bejat itu dilakukan kepada tiga murid perempuannya dengan modus mendoakan mereka.
Usai kejadian berlangsung, guru ngaji tersebut juga memberikan uang kepada para korban dengan nominal Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Lelaki tersebut melakukan aksi melecehkan ketiga murid perempuannya itu di kediamannya.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Saat kabar mengenai aksi pelecehan seksual itu mencuat ke warga sekitar, guru ngaji tersebut membantahnya. Dia bahkan menyebut dugaan pelecehan seksual yang saat itu diarahkan kepadanya sebagai fitnah.
Modus Pelaku
childlinett.org
Guna memperlancar aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus hendak mendoakan para korban. Pertama, pelaku memegang kepala bagian atas korban. Kemudian berlanjut ke dada hingga tangan pelaku dimasukkan ke dalam baju korban dan mengarah ke bagian payudara. Saat itulah, pelaku memegang dan meremas payudara korban.
Setelah kejadian tersebut, Ketua RT dan Bendahara masjid di wilayah setempat mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi.
“Namun, jawaban terlapor katanya tidak melakukan dan itu fitnah,” ujar Kanit 3 Polresta Malang, Ipda Choirul Mustofa, dikutip dari akun Instagram @malangraya_info, Selasa (24/1/2023).
Ancaman Hukuman
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Singosari itu kini tengah ditangani kepolisian setempat.
“Sudah ada laporan masuk. Saat ini sedang kita tangani dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Terlapor yakni guru ngaji,” ujar Wahyu, Selasa (24/1).
Kasus pelecehan seksual tersebut, kata dia, tengah ditangani Satreskrim melalui Kanit 3 Satreskrim Polres Malang. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian telah memeriksa korban, guru ngaji, dan dua saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
“Kami telah memeriksa enam orang, yang terdiri satu pelapor dari orang tua korban, tiga korban dan dua saksi,” terang Choirul saat dikonfirmasi Selasa (24/1/2023).
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam rangka penyelidikan dan gelar perkara tingkat sidik.
Atas tindakan bejat yang dilakukan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan denda sebesar Rp60 juta hingga Rp300 juta.