Hukum Mencukur Alis bagi Wanita dalam Islam, Penting Dipelajari
Seperti apa hukum Islam memandang tren mencukur alis pada wanita?
Seperti apa hukum Islam memandang tren mencukur alis pada wanita?
Hukum Mencukur Alis bagi Wanita dalam Islam, Penting Dipelajari
Dunia kecantikan wanita selalu memiliki gebrakan dan tren terkini. Salah satu tren yang bertahan lama di seputar hal ini adalah mencukur alis. Pencukuran alis ditujukan untuk menyeimbangkan bentuknya agar presisi dan simetris. Namun, apakah hal ini boleh dilakukan terutama oleh wanita muslimah?
Setiap wanita pasti ingin selalu terlihat cantik di mana pun mereka berada. Oleh karenanya, tak jarang banyak wanita rela melakukan apa saja bahkan sampai mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi bisa membuat dirinya semakin cantik dan menarik.
Salah satu bagian yang kerap menjadi perhatian para perempuan untuk mendapatkan wajah yag cantik adalah bentuk dan kondisi alis. Tak heran, mencukur alis menjadi bagian dari tren mempercantik diri yang banyak dilakukan. Banyak wanita mencukur alisnya sedemikian rupa agar bentuknya terlihat rapi dan cantik.
Meskipun hal ini bisa memberikan penampilan yang menarik, sebagai umat Islam Anda harus kritis dan mempelajari hukumnya terlebih dahulu. Sebab, hal ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Bagaimana menurut Todung Mulya Lubis, hukum seharusnya diterapkan? Menurut Todung Mulya Lubis, ada hukum yang perlu ditegakkan dengan baik dan benar. Salah satunya soal hukum yang seharusnya bak piramida terbalik. Banyak sanksi hukum tegas yang bisa menyasar para elit, termasuk soal korupsi.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang diyakini sebagai hukum dari amalan Rebo Wekasan menurut Islam? Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum Rebo Wekasan cenderung mengarah pada tradisi yang dilakukan masyarakat muslim. Tidak ada hukum dasar yang kuat dalam syariat Islam, mengenai berbagai amalan yang dilakukan di Rebo Wekasan. Dengan begitu, pandangan ini kembali pada masing-masing individu dalam memaknainya.
-
Apa pengertian Qiyas dalam hukum Islam? Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Hukum Mencukur Alis bagi Wanita dalam Islam
Sebagai manusia, sudah menjadi suatu hal yang wajar jika ingin terlihat memiliki penampilan yang menarik. Oleh karena itu, ada beragam cara menghias diri yang dilakukan terutama bagi para wanita.
Untuk wanita, menghias diri bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya dengan mecukur alis. Meski demikian, sebagai muslimah Anda patut memperhatikan batasan-batasan persoalan ini.
Untuk persoalan mencukur alis, penting bagi para wanita muslimah untuk mengetahui hukum Islam yang berlaku. Mengutip berbagai sumber, perihal hukum mencukur alis juga dijelaskan dalam Mughni al Muhtaj sebagai berikut:
و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان-إلى أن قال- و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه
Artinya: “Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini: menyambung rambut, mengeritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami).”
Melalui hal tersebut, hukum mencukur alis dalam Islam pun bisa dibedakan antara wanita yang sudah menikah atau yang sudah memiliki suami dan belum.
1. Hukum mencukur alis bagi wanita yang belum memiliki suami
Untuk wanita yang belum memiliki suami atau belum menikah, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak ada sebabnya.
Selain itu, hukumnya bisa makruh jika sudah panjang. Hal ini berdasarkan pada madzhab Hanbali dari Ashab Hambali. Dan hukumnya diperbolekan jika memiliki hajat karena ingin berobat atau hal tersebut justru menjadi aib bagi dirinya.
2. Hukum mencukur alis bagi wanita yang sudah bersuami
Sedangkan untuk wanita yang sudah memiliki suami, maka hukum mencukur alis dalam Islam menjadi haram jika dirinya tidak mendapatkan izin dari sang suami.
Lalu menurut Imam Al Aduwi, hukumnya menjadi haram yang diperuntukkan bagi orang yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau suaminya hilang, maka wanita-wanita tersebut tidak diperbolehkan untuk berdandan.
Kemudian hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan jika sang suami sudah memberikan izin atau ada qorinah atau hal yang menandakan bahwa sang suami sudah benar-benar menngizinkan istrinya untuk mencukur alis.
Sementara itu, dikutip dari laman Rumaysho wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106).
Seperti itu penjelasan terkait hukum mencukur alis bagi wanita dalam Islam. Di mana mencukur alis adalah bagian dari tabarruj. Sedangkan untuk hukumnya disesuaikan dengan kondisi dari wanita tersebut, bisa diharamkan dan bisa juga diperbolehkan.
Apa Itu Tabarruj?
Tabarruj adalah istilah yang berasal dari kata al burj yang artinya adalah bintang atau sesuatu yang terang atau tampak.
Tabarruj secara istilah adalah berlebihan atau menunjukkan perhiasan atau kecantikan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan perhiasan dan juga kecantikan adalah seluruh tubuh perempuan, kecuali yang biasanya terlihat seperti bagian wajah dan telapak tangannya.
Dengan begitu, yang dimaksud dengan tabarruj adalah segala hal yang berhubungan dengan perilaku perempuan dan menunjukkan kecantikan yang dimilikinya tersebut di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Sedangkan berhias adalah hal yang sangat disukai oleh sebagian besar wanita. Apalagi dalam Islam diketahui bahwa Allah SWT sangatlah suka dengan hal-hal yang rapi dan indah.
Bahkan berdandan sangat dianjurkan jika wanita tersebut berdandan untuk sang suami. Meski begitu, berdandan dalam Islam pun memiliki batasan yang harus diketahui oleh umat Islam, terutama wanita. Dari beberapa aktivitas berdandan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, salah satunya adalah mencukur alis atau an namsh.