Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh jumhur ulama setelah Al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijmak. Qiyas adalah salah satu metode istinbaṭ (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i.
Dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas di urutan keempat setelah Al-Quran, hadis, dan ijmak. Imam Syafi'i sebagai pelopor mujtahid menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas.Qiyas sebagai metode istinbath hukum Islam adalah pengamalan terhadap teks Al-Quran pada surah An-Nisa ayat 59. Memerintahkan apabila ditemui suatu peristiwa atau kasus yang tidak didapat hukumnya dalam kitab Allah dan sunnah Rasul Muhammad SAW, agar merujuk (dikembalikan) kepada Al-Quran dan Sunnah. Qiyas memiliki keistimewaan, yaitu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam penerapannya, menggunakan qiyas adalah ajaran inti dari Rasulullah SAW. Meskipun Nabi SAW telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas, meski kasusnya tidak tertuang secara tekstual.
Berikut Merdeka.com rangkum penjelasan mengenai Qiyas adalah salah satu bagian hukum Islam selengkapnya.
Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa yaitu بما للشیئ التقدیریماثلھ artinya menetapkan bagi sesuatu dengan apa yang semisalnya. Misalnya seseorang mengukur kain dengan meteran sama dengan ukuran kain yang lain.Secara etimologi, qiyas adalah mengira-ngirakan atau menyamakan, menurut Abu Yahya Zakaria Al-Anshar dalam Gāyah al-Wuṣūl Syarḥ Lubb al-'Uṣūl dan Muhammad Djamaluddin Ahmad dalam Miftāḥ al-Wuṣūlfī Ilmi al-'Uṣūl.
Meng-qiyas-kan, berarti mengira-ngirakan atau menyamakan sesuatu terhadap sesuatu yang lain. Sedangkan secara terminologis, menurut ulama usul fikih, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dengan sesuatu yang ada nas hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.
Dalam redaksi yang lain, qiyas adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nas hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum, sebab adanya persamaan dalam illat hukumnya.
Qiyas adalah mempertemukan sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dengan hal lain yang ada nas hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Dengan demikian, qiyas merupakan penerapan hukum analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Oleh karenanya, asas qiyas adalah menghubungkan dua masalah secara analogis berdasarkan persamaan sebab dan sifat yang membentuknya.
Apabila pendekatan analogis itu menemukan titik persamaan antara sebab-sebab dan sifat-sifat antara dua masalah tersebut, maka konsekuensinya harus sama pula hukum yang ditetapkan. Untuk lebih menunjang pemahaman Anda mengenai qiyas, berikut ini ada sejumlah pendapat mengenai pengertian qiyas menurut para ulama;
Dr. Wahbah Az-Zuhaily - Pengertian qiyas adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya dengan masalah lain yang sebanding dengannya.
Al Ghazali dalam al-Mustashfa - Pengertian qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang lain dalam menetapkan hukum atau meniadakan hukum dari keduanya. Penetapan atau peniadaan ini dilakukan karena adanya kesamaan di antara keduanya.
Imam Syafi'i - Kedudukan qiyas lebih lemah daripada ijma. Sehingga, qiyas menduduki tempat terakhir dalam kerangka sumber hukum Islam. Dalam kitab Ar-Risalah karangannya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa antara qiyas dan ijtihad adalah dua kata yang bermakna satu.
Qiyas dalam Al-Quran
Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang dijadikan landasan bagi berlakunya qiyas di dalam menggali hukum, di antaranya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa (4): 59).
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tak lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini dapat diperoleh melalui pencarian illat hukum yang merupakan tahapan dalam melakukan qiyas.
Rukun-Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas adalah salah satu bagian hukum Islam dapat diketahui, bahwa ada empat unsur (rukun) dalam qiyas. Keempat rukun atau unsur qiyas tersebut adalah:1. Harus ada pokok (الأصل ,(yaitu persoalan yang telah dijelaskan ketentuan hukumnya di dalam nash. Pokok ini sering pula disebut dengan “عـلیــھ المـقـیس“ yakni yang menjadi tempat sandaran qiyas, dan kadang-kadang disebut pula dengan “بــھ المشـبـھ“ menjadi tempat penyamaan sesuatu. 2. Adanya cabang (الفرع), yaitu persoalan atau perkara baru yang tidak ada nash yang menjelaskan hukumnya dan ia akan disamakan hukumnya dengan pokok.
3. Adanya ketetapan hukum asal (الأصـلى الحـكـم) yang telah dijelaskan oleh nash pada pokok. Ketentuan hukum ini adalah hukum yang sudah pasti yang melekat pada pokok sebagai tempat penyandaran kesamaan hukum bagi cabang.
4. Adanya ‘illat (العلة), yakni suatu sifat atau keadaan yang menjadi alasan/dasar penetapan hukum pada pokok dan ‘illat ini juga terdapat pada cabang yang akan dicari hukumnya. ‘Illat ini harus jelas, relatif dapat diukur dan kuat dugaan bahwa dialah yang menjadi alasan penetapan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Bentuk-Bentuk Qiyas dan Contohnya
Setelah mengetahui qiyas adalah salah satu sumber hukum islam, selanjutnya ketahui bentuk-bentuk qiyas. Qiyas dilihat dari bentuknya dibagi menjadi tiga macam, yaitu Qiyas 'illat; Qiyas dalalah; dan Qiyas syibh.Berikut penjelasan masing-masingnya diikuti dengan contoh;
1. Qiyas 'illat
Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.
Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol.
Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, misalnya:
- Qiyas Jali
Qiyas jali termasuk dalam jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar.
Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.
- Qiyas Khafi
Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.
Salah satu contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.
2. Qiyas Dalalah
Qiyas Dalalah yaitu qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa.
Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang.
Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, namun kepada ibadah, seperti salat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh,-
tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
3. Qiyas Syibh
Qiyas Syibh yaitu qiyas yang far' dapat diqiyaskan kepada dua ashl atau lebih, tetapi diambil ashl yang lebih banyak persamaannya dengan far'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik.
Contoh dalam hal ini, budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta, budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.