Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.
Alih-alih kapok, Samanhudi justru merencakanan kejahatan di dalam lapas.
Jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Dulu Dipenjara karena Korupsi Kini Masuk Bui Lagi
Samanhudi Anwar belum lama bebas dari penjara. Alih-alih kapok, ia justru kembali melakukan aksi tercela dengan menjadi bagian dari perampok rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 11 Desember 2022.
(Foto: Freepik)
- Momen Sakral Bakar Batu di Puncak Jaya Papua, Mayjen Iwan Setiawan 'Bulan yang Penuh Cinta Kasih dan Kedamaian'
- Terungkap, Ini Sosok Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel Usai Ramdhan Pomanto Mundur
- Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
- Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara Tanpa Tes, Ini Sosok Ravi Atqiyah yang Kuasai 4 Bahasa Asing
Sosok Samanhudi
Samanhudi Anwar pernah menduduki pucuk pimpinan Pemkot Blitar selama dua periode. Pertama, ia menjabat sebagai Wali Kota Blitar pada tahun 2010-2015. Ia kemudian kembali terpilih dalam pesta demokrasi dan menjadi Wali Kota Blitar pada 2016-2019. Ia diberhentikan di tengah jalan karena terlibat kasus korupsi.
Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar.
Setelah sempat dinyatakan buron, Samanhudi menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018. Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Samanhudi divonis hukuman lima tahun penjara pada 24 Januari 2019.
Beberkan Informasi Privat
Samanhudi mengaku sakit hati karena dipindahkan dari lapas Blitar ke Sragen. Saat berada di lapas Sragen, ia malah membeberkan informasi privat tentang Rumah Dinas Walkot Blitar.
Mereka mengobrol dan memulai pembicaraan terkait Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Lalu, membicarakan terkait adanya uang tunai sebesar Rp800 juta sampai Rp1 miliar di dalam kamar rumah dinas tersebut.
Samanhudi sengaja menyarankan Hermawan untuk melakukan pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Sekap Korban
Atas informasi dari Samanhudi, Hermawan dan komplotannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Wali Kota Blitar dan istrinya.
Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, diwarnai ancaman dari tiga pelaku perampokan yang akan menelanjangi istri Wali Kota Blitar, sebagaimana mengutip liputan6.com.
(Foto: Freepik jcomp)
Terkait kasus perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Samanhudi ditetapkan sebagai terdakwa. Ia terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara sela,a dua tahun.
(Foto: Freepik rawpixel.com)