Ketahui Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah dalam Islam, Perhatikan Doanya
Untuk melakukan ziarah, perlu diketahui terlebih dahulu tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan sunnah dan ajaran agama Islam agar praktik yang terjadi di lapangan tidak salah kaprah. Berikut penjelasan selengkapnya tentang hukum ziarah dan tata cara ziarah kubur yang wajib Anda ketahui.
Ziarah kubur bukanlah hal yang baru di kalangan umat Islam, karena ziarah makam ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan para sahabat Nabi. Ziarah kubur mengandung kepercayaan bahwa orang yang telah meninggal dunia merasa senang dan mendapatkan pahala dari amalan-amalan peziarah.
Mereka membaca Al-Qur’an, tahlil, do’a-do’a yang dikhususkan kepada orang yang telah meninggal, mereka disamakan dengan orang yang masih hidup sehingga orang yang hidup penolong orang yang telah meninggal dunia. Ziarah kubur merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Karena ia mempunyai hikmah, keutamaan dan manfaat bagi orang yang berziarah maupun orang mati yang diziarahi.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kenapa berziarah kubur dianjurkan? Sebab berziarah dapat mengingatkan manusia akan ajal dan Allah SWT.
-
Siapa saja yang diperbolehkan berziarah kubur? Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan syarat tetap menjaga adab dan batasan-batasan tertentu.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
Di antara hikmah yang disyariatkannya, ziarah kubur sebagaimana disebutkan di dalam hadits ialah: Dari Buraidah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena berbuatan itu dapat mengingat kamu pada akhirat” (HR. Al-Tirmidzi).
Untuk melakukan ziarah, perlu diketahui terlebih dahulu tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan sunnah dan ajaran agama Islam agar praktik yang terjadi di lapangan tidak salah kaprah. Berikut penjelasan selengkapnya tentang hukum ziarah dan tata cara ziarah kubur yang wajib Anda ketahui.
Pengertian Ziarah Kubur
Kata “Ziarah Kubur” terdiri dari 2 kata, yaitu ziarah dan kubur. Ziarah berasal dari bahasa Indonesia yang berarti kunjungan ke tempat yang dianggap keramat (atau mulia, makam, dsb). Sedangkan berziarah adalah berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan lain sebagainya) untuk berkirim doa.
Istilah ziarah berasal dari bahasa Arab diambil kata ziyarah yang berarti meziarahi, menengok atau mengunjungi. Secara harfiah, kata ini berarti kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Sedangkan secara teknis, kata ini menunjuk pada serangkaian aktivitas mengunjungi makam tertentu, seperti makam Nabi, sahabat, wali, pahlawan, orang tua, kerabat, dan lain-lain.
Menurut Ali al-Hawari yang menulis dalam Pedoman Tempat-tempat Ziarah Kubur bahwa ziarah kubur adalah suatu bentuk ritual yang sudah berakar di masyarakat sejak zaman dahulu. Dalam syariat Islam, ziarah kubur itu bukan sekedar menengok kubur bukan pula sekedar tahu dan mengerti di mana ia di kubur atau untuk mengetahui keadaan kubur atau makam.
Akan tetapi, kedatangan seorang ke kubur adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang di kubur Muslim dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Al-Qur'an dan kalimat-kalimat Tayyibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan lainya.
Data historis menunjukkan, praktik ziarah ke makam sudah ada sejak sebelum Islam datang, namun bobotnya dilebih-lebihkan, sehingga di masa awal Islam (610-622) Nabi Muhammad melarangnya. Seiring dengan perkembangan Islam yang dibarengi dengan pemahaman yang cukup, maka tradisi ziarah dihidupkan kembali, bahkan dianjurkan oleh Nabi, karena hal tersebut dapat mengingatkan kepada hari akhir, sehingga diharapkan pelakunya dapat melakukan kontrol diri.
Hadist dan Hukum Ziarah Kubur
Banyak hadits yang menganjurkan untuk melakukan ziarah kubur, di antaranya hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., dia mengatakan, “Nabi Saw, pernah menziarahi kuburan ibunya, lalu beliau Saw menangis sehingga membuat orang-orang di sekitarnya (ikut) menangis. Beliau bersabda, „Aku minta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampun untuknya (ibu beliau), namun Dia tidak memberikan izin. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Allah memberikan izin kepadaku. Maka hendaklah kalian menziarahi kubur, karena ziarah kubur itu akan mengingatkan kematian‟.” Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Kedudukan Hadits Shahih, mengutip dari publikasi ilmiah walisongo.ac.id.
Dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya, dia mengatakan, Rasulullah Saw bersabda “Sungguh aku dulu melarang kalian dari ziarah kubur, maka sungguh Muhammad telah diizinkan menziarahi kubur ibunya, maka ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, beliau mengatakan, “Hadits hasan shahih.”
Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’. Para ulama fiqh memiliki dua pendapat khusus untuk kaum wanita, sedangkan untuk kaum laki-laki mereka tidak ada pertentangan diantara ulama tentang bolehnya berziarah kubur. Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah yakni sebagai sarana untuk mengingat kematian dan untuk mendoakan ahli kubur.
Hukum ziarah kubur untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.” Namun, untuk perempuan, ulama fiqih masih berselisih pendapat.
Tata Cara Ziarah Kubur
Adapun tata cara dalam berziarah kubur adalah sebagai berikut:
- Hendaklah berwudlu dahulu sebelum menuju ke makam untuk berziarah.
- Setelah seorang peziarah sampai ke kubur, hendaklah memberi salam serta mendoakannya.
- Ketika sampai pada makam yang dituju, kemudian menghadap ke arah muka mayit (menghadap ke arah timur), seraya mengucapkan salam khusus (kepada si mayit : kepada ayah atau ibu atau seseorang).
- Sesudah mengucapkan salam tersebut, dilanjutkan dengan berdoa, dengan membaca doa ketika masuk areal pemakaman maka ia dimintakan ampunan (maghfirah) oleh semua orang mukmin yang telah meninggal sejak Nabi Adam.
- Bacalah ayat-ayat (surat-surat) dari al-Qur‟an, seperti membaca surat Yasin, Ayat kursi atau membaca Tahlil dan lain-lain.
- Setelah itu, berdoa yang dimaksud, bukanlah minta kepada kuburan, tetapi memohon kepada Allah untuk mendo‟akan dirinya sendiri dan yang diziarahi. Atau bila ziarah ke makam wali dan ulama, berdoa untuk dirinya dengan wasilah (perantaraan) para wali dan ulama, dengan harapan doanya mudah terkabul berkat wasilah kepada para kekasih Allah tersebut.
- Dalam berziarah, hendaknya dilakukan dengan penuh hormat dan khidmat serta khusyu‟ (tenang).
- Hendaklah dalam hati ada ingatan bahwa aku pasti akan mengalami seperti dia (mati).
- Hendaklah tidak duduk di nisan kubur dan melintasi di atasnya, karena hal itu merupakan perbuatan idza‟ (menyakitkan) terhadap mayit.