Kini Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Begini Aturannya
Melalui jumpa pers di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) Bali di kota denpasar pada Minggu 12 Maret 2023, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor.
Setelah ramai diperbincangkan, kini pemerintah Bali mulai menindak tegas oknum turis asing yang melakukan pelanggaran di Bali.
Melalui jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Minggu 12 Maret 2023, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing di Bali perlu dilakukan? Suardana menyebut, pungutan pariwisata bisa menjadi harapan baru karena diharapkan adanya dana yang cukup untuk mengatasi berbagai masalah.
Alasan Peraturan Dibuat
©2022 Humas Pemprov Bali
Kerap melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengendarai sepeda motor, kini turis asing atau wisatawan mancanegara dilarang mengendarai sepeda motor di Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Koster selaku Gubernur Bali pada Minggu (12/03/23). Dalam konferensi pers, Gubernur Koster mengimbau turis asing tidak diperbolehkan lagi untuk menyewa atau melakukan rental motor.
“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali, jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alasan larangan turis asing mengendarai motor di Bali. Pihaknya juga akan segera mengesahkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," sambungnya.
Turis Wajib Menggunakan Travel
Keputusan dari peraturan tersebut adalah turis asing harus menggunakan kendaraan travel yang disediakan oleh agen perjalanan.
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.
Selain sebagai cara untuk menertibkan turis asing yang kerap kali berbuat seenaknya, peraturan tersebut juga dibuat dengan maksud untuk menata aktivitas Pariwisata Bali agar lebih nyaman dan berkualitas.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," imbuhnya.
Memperketat Pengawasan di 3 Titik Lokasi
©2023 Merdeka.com/Instagram
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga meningkatkan pengawasan turis asing di 3 daerah, meliputi Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar menjadi pusat tempat tinggal turis asing di pulau Bali. Lebih lanjut, Pemprov setempat juga berharap agar masyarakat Bali turut serta berperan dalam tindakan penertiban turis asing yang ada di Bali
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," ujarnya.