Kisah Guru Kimia Sekeluarga di Tulungagung Dibunuh Perampok, Ini Kabar Terbaru Pelaku
Seorang guru kimia beserta istri dan cucunya menjadi korban pembunuhan berencana oleh komplotan perampok. Begini kabar terbaru pelaku.
Insiden berdarah yang diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro Gang 2 Nomor 10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terjadi 16 tahun lalu.
Pada 9 Januari 2006 itu, Sadji beserta istrinya, Wiwik Sudarwati dan seorang cucu bernama Okky Putra Wirawan menjadi korban pembunuhan Edy Sunaryo dan komplotannya. Pelaku yang berjumlah lima orang terdiri dari empat pria dan satu perempuan.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Akibat perbuatannya, pada Desember 2006 majelis hakim memvonis terpidana Edy dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan Berencana
©2016 Merdeka.com
Ancaman hukuman mati dijatuhkan kepada terpidana Edy Sunaryo lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, beserta istri dan cucunya.
Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji. Kejahatan pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat rekannya.
Sedangkan empat terdakwa lain yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.
Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Samsul Bari mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara.
Permohonan Grasi
©2018 Merdeka.com
Pada tahun 2016, terpidana hukuman mati Edy Sunaryo mengajukan grasi. Pengajuan grasi dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali.
Edy yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.
"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," kata Kajari Tulungagung Mujiharto di Tulungagung, Kamis (13/1/2022).
Hampir enam tahun berselang dari pengajuan grasi yang dilakukan terpidana Edy, belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejaksaan Agung untuk menanyakan kejelasan permohonan grasi terpidana Edy.
"Desember (2021) kemarin kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati, Edy. Namun belum ada tanggapan," imbuhnya, mengutip dari ANTARA.
Sementara itu, saat ini terpidana Edy Sunaryo masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Dia menunggu upaya hukumnya lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden.