Kronologi Kasus Ferdian Paleka, Bagikan Sembako Isi Sampah hingga Jadi Tersangka
Seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka akhir-akhir ini menuai banyak kecaman lantaran aksi pranknya yang dianggap keterlaluan. Dirinya memberikan satu kotak berisi sampah dan mengklaim bahwa bungkusan tersebut adalah bantuan sembako. Sontak hal ini tentu menuai banyak kecaman di dunia maya.
Seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka akhir-akhir ini menuai banyak kecaman lantaran aksi pranknya yang dianggap keterlaluan. Dirinya memberikan satu kotak berisi sampah dan mengklaim bahwa bungkusan tersebut adalah bantuan sembako.
Sontak hal ini tentu menuai banyak kecaman di dunia maya. Tak hanya dari kalangan artis, Ridwan Kamil pun turut memberi komentar terhadap aksi Ferdian yang keterlaluan.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
Kasusnya saat ini berbuntut pada ancaman bui selama 4 tahun. Sebelum pada akhirnya Ferdian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dirinya masih sempat membuat keonaran baru yaitu permintaan maaf palsu.
Lewat akun instagramnya, dirinya mengaku meminta maaf kemudian diikuti kalimat 'tapi boong'. Berikut kronologi kasus Ferdian Paleka yang menuai banyak kontroversi.
Buat Prank Sembako Berisi Sampah
©Instagram/@ferdianpalekaa
Minggu (3/5/2020) Ferdian Paleka membagikan paket sembako kepada kepada dua transpuan di salah satu sudut jalanan kota Bandung. Paket sembako tersebut berisi sampah yang dibungkus dalam kardus.
Video bertajuk “Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL” ini diunggah di kanal YouTube Ferdian Paleka dan disaksikan puluhan ribu orang. Caci maki menghujani kanal YouTube-nya.
Mendapat Kecaman dan Diserbu Warganet
©2020 Merdeka.com
Minggu malam (3/5/2020) warga yang tidak terima dengan aksi prank Ferdian Paleka mendatangi rumahnya. Namun sayang, Ferdian tidak ada di tempat.
Video penggerudukan rumah Ferdian Paleka itu bahkan viral dan telah dibagikan banyak akun di Instagram, termasuk akun @sekitarbandungcom.
Tak adanya Ferdian di rumah akhirnya membuat warga yang dibantu anggota kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan keluarga Ferdian.
Diamankan Polisi
©2020 Merdeka.com
Merasa sakit hati dan tidak terima, kedua transpuan tersebut kemudian mendatangi Polrestabes Bandung, Senin (4/5) untuk melapor.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan.
"Sudah kami terima laporannya. (Ditindaklanjuti) tim gabungan dengan Polsek untuk ditangani," ujar dia melalui pesan singkat.
Terancam Bui Empat Tahun
©Instagram/@ferdianpalekaa
Kini Ferdian Paleka terancam bui selama 4 tahun. Melansir dari liputan6, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, atas kasus Ferdian Paleka yang membuat video tersebut bisa dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.