Makna Sila Ke-1 dan Penerapannya dalam Hidup, Menarik Dipelajari
Mempelajari makna Pancasila penting bagi warga negara Indonesia agar dapat lebih memahami nilainya.
Mempelajari makna Pancasila penting bagi warga negara Indonesia agar dapat lebih memahami nilainya.
Makna Sila Ke-1 dan Penerapannya dalam Hidup, Menarik Dipelajari
Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Makna sila ke 1 yang berbunyi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' adalah bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bertuhan dan memercayai keberadaan Tuhan.
Oleh sebab itu, sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) ditempatkan pada urutan yang paling atas. Hal tersebut karena bangsa Indonesia meyakini segala sesuatu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya.
Tuhan dalam bahasa filsafat disebut dengan Causa Prima, yaitu Sebab Pertama. Artinya, sebab yang tidak disebabkan oleh segala sesuatu yang disebut oleh berbagai agama dengan “Nama” masing-masing agama.
Berikut ulasan lengkap mengenai Pancasila, terutama mengenai makna sila ke 1 dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
-
Siapa Silvia Mahlina? Perempuan asal Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini terbiasa mengemudikan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa makna dari "Pancasila" dalam bahasa Sansekerta? Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang memiliki arti prinsip atau dasar.
-
Apa makna dari Hari Kesaktian Pancasila? Hari ini mengingatkan kita akan momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia ketika Pancasila sebagai dasar negara berhasil dipertahankan melalui peristiwa yang dikenal sebagai "Gestok" pada tahun 1965.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah seperangkat nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dimuat dalam semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu dalam UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Mengutip Modul Pancasila Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan basic belief system karena memuat gagasan dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila juga berperan sebagai dasar negara, menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia sekaligus merupakan ideologi terbuka meliputi nilai dasar yang bersifat hakiki, nilai instrumental yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, serta nilai praksis yang dijabarkan dari nilai instrumental dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.
Bentuk Pancasila
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 45.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai mempunyai bentuk yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Merupakan kesatuan yang utuh, semua unsur dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Masing-masing sila membentuk pengertian yang baru. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan lainnya. Walaupun masing-masing sila berdiri sendiri tetapi hubungan antar sila merupakan hubungan yang harmonis.
2. Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer. Artinya, salah satu unsur (sila) kedudukannya tidak lebih rendah dari yang lain. Walaupun sila Ketuhanan merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan sebagai causa prima, tetapi tidak berarti sila lainnya hanya sebagai pelengkap.
3. Sebagai suatu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diperas, menjadi trisila yang meliputi sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, ketuhanan, atau eka sila yaitu gotong royong sebagaimana dikemukakan oleh Ir. Soekarno.
Susunan Pancasila
Pancasila adalah suatu sistem nilai yang disusun berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya.
Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa ditempatkan pada urutan yang paling atas karena bangsa Indonesia meyakini segala sesuatu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepadaNya.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ditempatkan setelah Ketuhanan, karena yang akan mencapai tujuan atau nilai yang didambakan adalah manusia sebagai pendukung dan pengemban nilai-nilai tersebut.
Setelah prinsip kemanusiaan dijadikan landasan, maka untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, manusia-manusia tersebut perlu untuk bersatu membentuk masyarakat (negara), sehingga perlu adanya persatuan (sila ketiga). Persatuan Indonesia erat kaitannya dengan nasionalisme.
- Cak Imin Sapa Pendukung: Semoga Keringat Anda Ubah Indonesia jadi Lebih Baik
- Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
- 5 Perilaku Ini Dianggap Biasa di Indonesia, Namun Tidak Sopan di Negara Lain
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
Sila keempat merupakan cara-cara yang harus ditempuh ketika suatu negara ingin mengambil kebijakan. Kekuasaan negara diperoleh bukan karena warisan, tetapi berasal dari rakyat. Jadi rakyatlah yang berdaulat.
Sila kelima Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia ditempatkan pada sila terakhir, karena sila ini merupakan tujuan dari negara Indonesia yang merdeka. Masing-masing sila mempunyai makna dan peran sendiri-sendiri, di mana semua sila berada dalam keseimbangan dan berperan dengan bobot yang sama.
Makna Sila Ke 1: Ketuhanan yang Maha Esa
Membahas tentang makna sila ke 1 erat kaitannya dengan kepercayaan terhadap keberadaan Dzat yang Maha Agung yang biasa disebut Tuhan. Nilai Ketuhanan yang dijadikan sebagai sila ke 1 menunjukkan bahwa Tuhan menjadi pedoman paling utama bagi setiap manusia untuk menjalankan kehidupan.
Makna sila ke 1 yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa di antaranya sebagai berikut:
1. Pengakuan, kepercayaan, dan keyakinan
Makna sila ke 1 dalam Pancasila adalah pengakuan dari seluruh Bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta dan segala yang ada di dalamnya.
2. Taat dalam beragama
Makna sila ke 1 selanjutnya adalah menciptakan sikap individual agar senantiasa taat dalam menjalankan agama, sebagaimana yang telah diatur dalam ajaran-ajaran yang telah diperintahkan. Aturan yang dibuat ini dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan diri atas sikap manusia yang tidak terbatas adanya.
3. Kebebasan dalam beragama
Sila ke 1 juga memberikan pengakuan serta kebebasan dalam beragama. Setiap warga negara secara individu maupun masyarakat berhak memeluk agama yang dikehendakinya dan kemudian mengamalkan ajaran agama yang ia yakini dan telah ditetapkan dalam hukum agama dan UUD.
4. Tidak ada paksaan dalam beragama
Tidak ada juga unsur memaksa dan paksaan memeluk agama kepada orang lain menurut sila ke 1 ini. Jadi, setiap individu tidak boleh memaksa kelompok ataupun perorangan untuk ikut masuk agama yang dianut seseorang tersebut. Itulah mengapa, semuanya tergantung dari keyakinan atau kepercayaan yang dianut oleh masyarakat serta dilegalitaskan dalam segi hukum negara.
5. Saling menghormati dan menghargai
Makna sila ke 1 yang terakhir adalah menciptakan atau membangun pola hidup saling menghargai dan menghormati antarumat beragama dan menjauhi sikap ketidakadilan atau membeda-bedakan (diskriminatif) pada ajaran agama lain, meski bertentangan dengan keyakinannya.
Penerapan Sila Ke-1 dalam Kehidupan Sehari-Hari
Jika sebelumnya Anda sudah memahami apa saja makna sila ke 1, maka berikut beberapa contoh penerapan atau pengamalan sila ke 1 dalam kehidupan sehari-hari;
1. Memiliki satu agama dan menjalankan peribadatan dari agama tersebut. Kepemilikan terhadap agama tersebut harus diikuti dengan ketakwaan pada Tuhan.
2. Menjalankan agama dengan tetap memperhatikan kondisi di sekitar dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
3. Menjaga toleransi atau saling hormat menghormati di antara umat beragama agar tercapai kedamaian dan kenyamanan bersama.
4. Saling bekerja sama antarumat beragama dalam hal yang bersifat memajukan kepentingan umum, misalnya kerja bakti atau gotong royong di desa.
5. Tidak memaksa seseorang untuk menganut agama tertentu karena sesuai UUD 1945, setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
Prinsip Kebebasan Beragama dalam Sila Ke-1
Mengutip artikel di laman Universitas Udayana, gagasan dasar negara tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 ini telah ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno. Pada saat itu sila "Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tidak dianggap sebagai diskriminasi oleh karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam.
Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen, yaitu A.A. Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dengan yang pikirkan oleh kalangan masyarakat yang bergama lain.
Rumusan sila pertama itu kemudian diubah melalui sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi rumusan Pancasila yang seperti yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, mengutip Jurnal Konstitusi, sudah dipahami tidak diperbolehkannya memaksakan pemeluk agama lain menjalankan ketentuan ajaran agama yang tidak dianutnya karena akan menimbulkan banyak perpecahan di negara RI yang masyarakatnya memeluk tidak hanya satu agama, tapi beberapa agama. Hal tersebut tentunya juga berarti pada dasarnya
di negara RI dilarang untuk melakukan proselytism yang dilakukan
dengan tidak etis dan tindakan-tindakan lainnya (penodaan dan
penyalahgunaan agama) yang akan menimbulkan perpecahan dan
berujung pada pada konflik dalam masyarakat.