Mengenal Manfaat Koperasi Beserta Tujuannya bagi Para Pelaku Usaha
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Kunci keberhasilan koperasi terletak pada para anggotanya. Berikut ini adalah pengertian dan manfaat koperasi yang patut diketahui.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Sebagai gerakan, koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama antar anggota. Ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuran masyarakat.
Kunci keberhasilan koperasi terletak pada para anggotanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa partisipasi dalam koperasi seperti jantungnya tubuh manusia, karena dalam koperasi anggota berperan ganda (dual identity) yaitu sebagai pemilik dan pengguna.
-
Kapan Ibu Rumah Tangga ini memulai usaha kulinernya? Dhita, ibu rumah tangga di Tulungagung, Jawa Timur sempat kebingungan karena usaha toko jilbab yang ia jalankan bersama suami sepi akibat pandemi.
-
Kenapa Nuraini memutuskan untuk membuka usaha kue rumahan? Situasi yang cukup sulit ini, memaksa Nuraini mencari cara untuk memutar penghasilan. Dengan sisa tenaga yang ada, Ia memberanikan diri untuk kembali memulai usaha kue rumahan melalui brand “Dapur Sus and Cake”.
-
Kapan usaha katering mulai berkembang pesat? Bisnis katering terus berkembang pesat, menghadirkan peluang besar dalam spesialisasi makanan seperti katering sehat, diet, dan khusus anak.
-
Bagaimana Rumah Puspita membantu para pelaku usaha mikro dan kecil di Rembang? Rumah Puspita tidak hanya memfasilitasi pengembangan usaha sesuai standar, tetapi juga mengakomodir kebutuhan lokal para pelaku usaha dan masyarakat di sekitarnya.
-
Siapa yang Rahma ajak untuk ikut merintis usaha katering? Rahma kemudian merangkul para perempuan di sekitar untuk ikut merintis usaha katering miliknya ini. Sebelumnya tiga perempuan yang bekerja di sini kebanyakan ibu rumah tangga yang belum memiliki penghasilan tambahan.
-
Mengapa Ibu Rumah Tangga ini memilih untuk membuka usaha di rumah? Dhita sendiri punya banyak waktu luang di rumah. Saat memikirkan usaha baru demi menyelamatkan nasib karyawan toko jilbabnya, tercetuslah ide berjualan olahan ikan tongkol.
Partisipasi anggota merupakan perwujudan dari keikutsertaan anggota dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Ropke (2003) keefektifan partisipasi anggota tergantung dari interaksi antara anggota atau penerima manfaat, manajemen, dan program.
Berikut ini adalah pengertian lebih lanjut dan manfaat koperasi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, yang patut diketahui.
Pengertian Koperasi
Menurut Kartasapoetra et al. (2003) koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, menjelaskan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
©2020 Merdeka.com
Prinsip merupakan suatu landasan yang menjadi dasar berjalannya suatu organisasi. Dalam hal ini koperasi memiliki beberapa prinsip sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yakni:
- keanggotaanya bersifat terbuka dan sukarela,
- pengelolaan dilakukan secara demokratis,
- pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- kemandirian.
Selain kelima prinsip tersebut, dalam mengembangkan koperasi maka koperasi juga melaksanakan dua prinsip lainnya yakni pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Prinsip-prinsip yang dijalankan koperasi terdapat nilai-nilai di dalamnya yang mengandung unsur moral dan etika, yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Pada hakikatnya, sebuah koperasi memiliki tujuan yakni untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologinya.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi harus dapat menjalankan fungsi dan peran yang dimilikinya dengan baik sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 4 yakni:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
- mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
©2020 Merdeka.com
Koperasi pada dasarnya memberikan manfaat baik ekonomi maupun nonekonomi kepada seluruh anggotanya. Manfaat ekonomi dan nonekonomi yang diberikan merupakan salah satu faktor pendorong bagi anggota untuk terus bergabung menjadi anggota koperasi.
Semakin tinggi manfaat yang diberikan oleh koperasi maka partisipasi anggota juga akan semakin meningkat. Tanpa kedua manfaat yang diberikan koperasi tersebut maka koperasi akan sama seperti badan usaha lainnya. Berikut merupakan dua manfaat yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya:
1. Manfaat Ekonomi
Manfaat ekonomi bagi anggota koperasi sering disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota, yang memiliki pengertian peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
Manfaat ekonomi langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi yang diberikan tergantung pada jenis koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi tersebut. Manfaat koperasi tersebut antara lain:
(1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
(2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
(3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
(4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian SHU
2. Manfaat Non Ekonomi
Selain memberikan manfaat ekonomi, koperasi juga memberikan manfaat non ekonomi. Manfaat non ekonomi disebut juga dengan manfaat sosial. Manfaat ini menggambarkan apa yang dirasakan oleh anggota koperasi seperti kepuasan.
Menurut Kotler dan Keller (2009), kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan jasa dengan harapan-harapannya. Kepuasan yang diterima oleh anggota koperasi pada umumnya diperoleh dari hasil kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
Selain itu, manfaat nonekonomi koperasi dapat diukur dengan melihat apakah koperasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Seorang anggota koperasi memutuskan untuk menjadi anggota karena memiliki suatu dorongan dalam dirinya untuk melakukan tindakan yang bertujuan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Jadi, semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan oleh koperasi dan semakin banyak kontribusi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, maka semakin tinggi kepuasan yang dirasakan anggota. Artinya, semakin tinggi pula manfaat non ekonomi yang diperoleh oleh anggota koperasi tersebut