OJK Adalah Lembaga Penyidik dan Pengawas Independen, Berikut Penjelasannya
OJK mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global dari ancaman krisis. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai OJK.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2013 telah memperlihatkan bahwa Indonesia akan bergeser dalam menerapkan model pengawasan terhadap industri keuangannya.
Pasal 5 UU OJK menjelaskan bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, maka seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang kini masih tersebar di Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyatu ke dalam OJK.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan.
OJK mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global dari ancaman krisis. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai OJK.
Kedudukan Hukum OJK
Mengutip L. Maulidiana dalam Jurnal Keadilan Progresif Universitas Bandar Lampung, pembentukan lembaga otoritas jasa keuangan di Indonesia sudah dimulai sejak terjadinya krisis di Tahun 1998 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 34 UU BI dan pada awal pembentukannya disebut dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK). Hingga diundangkannya UU OJK pada Tanggal 22 November 2011.
Hal ini dilandasi oleh permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard (penyelewengan/penyalahgunaan), belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan yang semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Untuk itu, diperlukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kedudukan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal tertentu yang diatur tegas dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.
Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara orang perorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK. Secara orang perorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK.
Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan yang tepat, dalam UU OJK diatur juga mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan mengutip W. Utomo dalam artikel jurnal berjudul OJK Bagian Reformasi Ekonomi Indonesia.
Sumber Dana dan Tugas Utama OJK
Meski merupakan sebuah lembaga independen, anggaran OJK bersumber pada APBN, dan/atau pungutan dari penyelenggara jasa. Penjelasan Pasal, 34 Angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2011 mengamanatkan pembiayaan OJK mandiri berasal dari pungutan dari penyelenggara jasa keuangan, sedangkan pembiayaan dari APBN dbutuhkan hanya pada saat pungutan yang dilakukan tidak memenuhi pembiayaan operasional OJK.
APBN bagi OJK hanya merupakan sumber pembiayaan sementara atau pembiayaan risiko operasional OJK. Pungutan yang dilakukan OJK terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah:
- Pungutan perizinan.
- Pungutan persetujuan.
- Pungutan pendaftaran.
- Pungutan pengesahan.
- Biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, dan transaksi perdagangan efek.
Sebagai lembaga yang bersifat independen, dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Kewajiban OJK adalah menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsurunsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter.
Tugas dan Wewenang Resmi OJK
Dilansir dari Jurnal Bisnis dan Manajemen Universitas Muhammadiyah Semarang, OJK mempunyai wewenang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 UU No 21 tahun 2011 adalah sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain,
OJK juga berwenang untuk melakukan penyidikan. Wewenang ini tidak dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank selama ini. Wewenang yang lebih luas dalam konteks pemeriksaan ini seperti wewenang aparat penegak hukum. Kewenangan OJK lainnya adalah dapat bertindak lebih tegas lagi apabila menemukan pelanggaran/penyelewengan dari hasil pemeriksaannya.