Perbedaan Paspor dan Visa dari Segi Kegunaannya, Ketahui Agar Tak Keliru
Paspor dan visa tentunya merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan bila ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor serta visa, maka jangan harap kamu bisa berkunjung bebas ke negara orang.
Perbedaan paspor dan visa memang dapat kita pelajari dari sisi kegunaannya. Sebetulnya, ada banyak beragam perbedaannya yang perlu kamu ketahui agar nantinya tak salah paham.
Paspor dan visa tentunya merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan bila ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor serta visa, maka jangan harap kamu bisa berkunjung bebas ke negara orang.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Pertempuran Gaza Ketiga berakhir? Sejarah 7 November 1917: Berakhirnya Pertempuran Gaza Ketiga dengan Kemenangan Inggris
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kedua dokumen ini sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda meskipun sama-sama nantinya sebagai syarat ke luar negeri. Maka dari itu, penting untuk kamu mengetahui perbedaan paspor dan visa sebelum bepergian.
Berdasarkan pada KBBI, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen yang penting yang miliki fungsi sebagai pertanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Sedangkan, visa menurut KBBi memiliki artian izin memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf. Cap atau paraf tersebut akan dibubuhkan langsung oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan di dalam paspor pemohon.
Agar Anda dapat mengetahui secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum perbedaan paspor dan visa:
Perbedaan Paspor dan Visa
©Shutterstock/Brian A Jackson
1. Dari Segi Kegunaan
Perbedaan paspor dan visa dari segi kegunaan mungkin banyak yang belum mengetahuinya. Dilansir dari Lifepal, dari segi kegunaannya memang sama-sama menjadi dokumen persyaratan untuk bepergian ke luar negeri. Namun sebenarnya ada hal yang lebih spesifik lagi.
Paspor diperuntukkan untuk menunjukkan suatu kepemilikan kewarganegaraan. Artinya bahwa paspor dapat menjadi seperti kartu identitas bila kita akan bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, jika visa merupakan surat izin masuk ke negara tujuan. Kesimpulannya jika kamu tak miliki visa, maka ada kemungkinan kamu tak diizinkan masuk ke negara orang lain.
Tapi, kebijakan visa ini bisa saja tidak berlaku bila sudah ada kerja sama antarnegara, misalnya kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN. Warga Indonesia bisa bebas keluar masuk ke negara ASEAN, tanpa perlu mengurus visa.
2. Dari Institusi yang Berwenang
Perbedaan paspor dan visa dapat dilihat dair institusi yang berwenang untuk menerbitkannya. Paspor layaknya identitas kewarganegaraan layaknya KTP, maka yang berhak menerbitkannya juga negara. Kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara visa, merupakan surat izin masuk ke negara tertentu. Oleh sebab itu, yang berhak menerbitkan adalah Kedutaan Besar negara tujuan.
Visa dapat menjadi suatu indikator bahwa orang tersebut aman untuk mengunjungi negara tujuan dan bukanlah menjadi sebuah ancaman bagi negara tersebut.
3. Cara Pembuatan
Perbedaan paspor dan visa berikutnya dapat diketahui dari cara pembuatannya. Untuk pembuatan paspor kamu harus pergi ke Kantor Imigrasi, sambil membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, jika pembuatan visa harus melalui Kedutaan Besar atau perwakilan negara tujuan yang ada di kota kamu berada. Dokumen yang disertakan antara lain paspor dan rekening koran.
Sebetulnya, pembuatan visa sendiri akan jauh lebih rumit dan sulit ketimbang pembuatan paspor. Karena biasanya juga diberlakukan tes wawancara dengan bahasa inggris saat langkah pembuatannya. Jika tidak bisa, maka bersiaplah jika visamu akan ditolak.
4. Dari Bentuknya
Perbedaan paspor dan visa dari bentuknya akan sangat terlihat jelas. Paspor sendiri memiliki bentuk seperti buku kecil yang berisikan lembaran kosong yang ada di dalamnya.
Jika di Indonesia, bentuk paspor berwarna hijau dan di dalamnya terdapat lembaran kertas kosong berisi 24 halaman atau 48 halaman.
Sementara visa bisa berupa cap, dokumen yang di print, ataupun surat elektronik. Jika berupa cap biasanya akan dicantumkan ke dalam lembaran kosong paspor.
5. Dari Biaya Pembuatannya
Perbedaan paspor dan visa yang terakhir adalah dari segi biaya pembuatannya. Pembuatan paspor biayanya telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp300 untuk paspor biasa dan Rp600 ribu untuk paspor elektronik.
Sementara itu, jika pembuatan visa akan mengacu kepada kebijakan dari masing-masing negara.
Cara Membuat Paspor
Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Membuka situs https://antrian.imigrasi.go.id/ di browser kamu untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor.
- Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan.
- Datangi Kantor Imigrasi yang telah kamu pilih sesuai dengan waktu yang kamu pilih juga.
- Menunjukkan bukti pendaftaran antrean ke petugas dan menunggu hingga nomor urut dipanggil.
- Menyerahkan berkas pengurusan paspor, sesi wawancara, dan membayar biaya pembuatan.
- Ambil paspor bila sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi bila paspor telah jadi.
Cara Membuat Visa
Berikut ini beberapa langkah yang diperlukan dalam pembuatan visa :
- Datangi Kantor Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan negara tujuan.
- Mempersiapkan berkas pembuatan visa sebelum berangkat, seperti paspor, KTP, formulir permohonan, foto, rekening koran, tiket keberangkatan, hingga surat sponsor.
- Melakukan pendaftaran pembuatan visa (beberapa pembuatan visa juga meminta pembayaran biaya pembuatannya secara langsung).
- Proses penyerahan dokumen dan wawancara.
- Menunggu status permohonan dikabulkan atau ditolak.
- Setelah mendapatkan status, kembali menuju ke Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan negara yang dituju untuk pengambilan paspor dan visa.