Puluhan Nakes Blitar Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya
Puluhan nakes di Kota Blitar dan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Ini alasannya.
Puluhan tenaga kesehatan yang tergabung dengan beberapa organisasi profesi kesehatan di Blitar, Jawa Timur, bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Diketahui, RUU ini tengah masuk dalam tahap program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Koordinator lapangan aksi, dokter Puspa Wardhana mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan dengan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Alasannya, di Indonesia sudah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan layanan kesehatan.
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Mengapa Putu Rudana mengusulkan Omnibus Law tentang air di Indonesia? Khusus di Indonesia, Putu mengusulkan perlu adanya Omnibus Law tentang air. Karena, lanjut dia, selama ini di Indonesia hanya ada Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Makanya, Parlemen Indonesia telah membentuk Kaukus Air DPR.
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Mengapa Undang Undang Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 10A Undang Undang Pemilu terbaru? Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
"Kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU itu masih harus ditinjau kembali. Di Indonesia belum bisa dilakukan karena sudah ada UU Indonesia, UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan," tegasnya di Blitar, Senin (28/11/2022).
Cacat Prosedur
stemgenex.com
Puspa mengemukakan, ada 12 alasan tenaga kesehatan di Blitar menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pertama, penyusunan RUU itu dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
Selanjutnya, ada sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan. Di mana kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi, sehingga mencederai semangat reformasi.
Selain itu, kecenderungan pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
Adanya RUU Kesehatan Omnibus Law juga sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yakni ada ancaman pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
"RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral tinggi," jelas dia, dikutip dari ANTARA.
Berpihak pada Investor
© Infopool
RUU Kesehatan Omnibus Law juga dinilai mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas sehingga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
RUU itu juga berpihak kepada investor, namun justru mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Selain itu, RUU tersebut juga dinilai mengancam kesehatan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat Indonesia.
"Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi)," ungkap Puspa.
Alasan keberatan lain yakni kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan mal distribusi yang merupakan bukti kegagalan pemerintah.
"RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi," imbuhnya.
Adapun, aksi damai digelar di Alun-alun Kota Blitar dengan bagi-bagi bunga kepada pengguna jalan. Massa juga membawa berbagai macam poster dan spanduk bertuliskan penolakan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law ini.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen menolak RUU Kesehatan Omnibus Law untuk diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar.