Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran
Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres tengah jadi sorotan. Begini momen warga Kediri gelar syukuran.
Mereka bersyukur karena keputusan tersebut sesuai harapan.
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran
Hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Keputusan tersebut menuai pro kontra.
(Foto: liputan6.com/Faizal Fanani)
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
- Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
(Foto: Merdeka.com)
Kabulkan Sebagian Permohonan
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan hasil putusan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait permohonan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.Selain menolak gugatan uji materi PSI, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Hasilnya, keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan gabungan dari gugatan uji materi yang diajukan PSI dan Partai Garuda beserta sejumlah kepala daerah.
Pro Kontra Keputusan MK
Keputusan Mahkamah Konstitusi menuai pro kontra di masyarakat. Bahkan saat sidang masih berlangsung, massa aksi menggelar demonstrasi meminta MK tidak mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan para pihak.
Maklumat Keprihatinan
Senada, ratusan tokoh lintas profesi menyampaikan Maklumat Juanda sebagai bentuk keprihatinan atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usai capres-cawapres. Kendati keputusan MK bersifat final dan tak bisa diganggu gugat, para tokoh tetap menyampaikan keprihatinannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan kekuasaan.
Juru bicara Maklumat Juanda, Usman Hamid mengatakan, keputusan MK menunjukkan tidak ada lagi jarak antara eksekutif dan yudikatif, tidak ada lagi pihak oposisi.
Beda Ekspresi Warga Kediri
Ekspresi berbeda ditunjukkan warga Kelurahan Tirtoudan, Kota Kediri dalam merespons Keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres. Sejumlah warga justru menggelar acara doa bersama sekaligus tasyukuran.
(Foto: Freepik)
"Semoga Indonesia mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman," kata Agus, salah satu warga Kelurahan Tirtoudan, Selasa (17/10/2023).
Supriyanto, warga lainnya mengatakan kegiatan doa bersama digelar spontan sebagai apresiasi atas keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan itu diawali dengan tahlil, dilanjutkan dengan doa bersama. Acara diikuti mayoritas pemuda yang mendukung Gibran maju dalam Piplres 2024.