Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus
Kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang, seorang mahasiswa Unair Surabaya sempat menggegerkan jagat maya pada 2020 silam. Begini kabar terbarunya.
Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan nama Gilang “bungkus” divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Gilang dijatuhi hukuman terkait kasus fetish kain jarik yang sempat menggegerkan jagat maya pada 2020 silam. Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
-
Kenapa Soetomo berpesan untuk dimakamkan di Surabaya? Ia ingin dimakamkan di Surabaya agar senantiasa dekat dengan masyarakat kota itu.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa saja yang diresmikan Jokowi di Sulawesi Barat? "Juga pembangunan 3 ruas jalan sepanjang 22,4 kilometer yang ditangani dengan Inpres Jalan Daerah," ucap Jokowi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," terang ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan kasus fetish kain jarik itu, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/2/2021), dikutip dari Antara.
Hukuman yang Diterima Gilang 'Bungkus'
©2021 Merdeka.com/id.foursquare.com
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa Gilang juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Khusaini.
Bayar Denda Rp50 Juta
Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.
"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal sama.
"Pikir-pikir mulia," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.
Kasus Pelecehan Seksual
©2020 Merdeka.com/Twitter @m_fikris
Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.
Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.
Dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong.