Tujuan Pemilu di Indonesia Beserta Pengertian dan Fungsinya, Wajib Diketahui
Penyelenggaraan pemilu dalam suatu negara merupakan penyaluran hak-hak politik warga negara, mewujudkan kedaulatan rakyat, serta sarana untuk menyukseskan peralihan pemerintahan berdasarkan hukum. Berikut adalah pengertian lebih lanjut mengenai apa itu pemilu dan apa tujuan pemilu di Indonesia yang wajib dipahami.
Demokrasi adalah konsep politik yang umum diterapkan oleh banyak negara modern di seluruh dunia. Konsep ini menekankan pada prinsip kedaulatan rakyat dan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Perwujudan demokrasi salah satunya diwujudkan melalui terselenggaranya pemilihan umum sebagai sarana legalitas dan legitimasi suksesi pemerintahan.
Pemilihan umum menurut pandangan Syamsudin Haris dalam bukunya Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi (2014) merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat, yang bersifat langsung, terbuka, massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
-
Apa pesan Pj Gubernur Kaltim kepada masyarakat menjelang Pemilu? "Mendekati Pemilu tolong jaga ketertiban dan kemanan. Salurkan hak pilih, jangan ada yang golput!" pesan Akmal Malik saat meninjau Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jalan Poros Tikah RT 14 Nomor 5, Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Mahulu, Jumat(26/1/2023).
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kapan Pemilu menjadi sarana pendidikan politik bagi rakyat? Fungsi pemilu juga sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat. Melalui proses pemilu, rakyat dapat memahami lebih dalam mengenai sistem politik, partai politik, dan calon pemimpin yang akan memerintah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan artis-artis ini dalam konteks politik? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
-
Apa tujuan utama dari politik menurut konteks ini? Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera. Politik merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Veri Junaidi dalam Jurnal Konstitusi menyatakan pemilu dan demokrasi merupakan suatu “qonditio sine qua non”, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik.
Ikuti berita Pemilu 2024 di Liputan6.com
Jadi, penyelenggaraan pemilu dalam suatu negara merupakan penyaluran hak-hak politik warga negara, mewujudkan kedaulatan rakyat, serta sarana untuk menyukseskan peralihan pemerintahan berdasarkan hukum. Berikut adalah pengertian lebih lanjut mengenai apa itu pemilu dan apa tujuan pemilu di Indonesia yang wajib dipahami.
Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum atau pemilu dalam pandangan Matori Abdul Djalil adalah memberikan kepastian terhadap alih kepemimpinan dan kekuasaan (transfer of Leader and Power) secara konstitusional untuk melahirkan pemimpin yang legitimatif, mengutip dari tulisan berjudul Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia yang dimuat dalam Jurnal Rechtsvinding.
Sementara menurut Syamsudin Haris, pemilihan umum atau pemilu merupakan lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Lebih luas lagi, AS Hikam mendefinisikan pemilihan umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik yang mempunyai 2 (dua) dimensi di mana kedua sisinya nampak saling berseberangan.
Pada dimensi pertama, pemilihan umum dipandang sebagai sarana bagi perwujudan kedaulatan rakyat dan sarana artikulasi kepentingan warga negara untuk mewujudkan wakil-wakil mereka. Sementara pada dimensi kedua, pemilihan umum merupakan salah satu sarana untuk memberikan dan memperkuat legitimasi politik pemerintah sehingga keberadaannya, kebijaksanaan, dan program-program yang dibuatnya dapat diwujudkan dengan lebih mudah dan mempunyai ikatan sanksi yang kuat.
Berdasarkan definisi mengenai pemilu yang disampaikan oleh beberapa sarjana di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemilu berkaitan erat dengan proses peralihan kepemimpinan, pelaksanaan demokrasi, dan perwujudan kedaulatan rakyat.
Asas-Asas Pemilu
Salah satu ciri sistem pemilu yang demokratis dapat ditinjau dari asas-asas yang dianut. Asas adalah suatu pangkal tolak pikiran untuk suatu kasus atau suatu jalan dan sarana untuk menciptakan suatu tatanan hubungan yang dikehendaki, mengutip Joko. J.Prihatmoko dalam buku Pemilihan Kepala Derah Langsung (Filosofi, Sisten, dan Problema Penerapan di Indonesia).
©2020 Merdeka.com
Asas yang dipakai dalam pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang tertuang dalam Pasal 2 UU Pemilu Legislatif. Berikut penjelasannya:
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Fungsi dan Tujuan Pemilu di Indonesia
Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, fungsi pemilu sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk:
- Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
- Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
- Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
Sementara itu, tujuan pemilu di Indonesia menurut Prihatmoko (2003:19) dalam pelaksanaannya memiliki tiga tujuan utama yakni:
- Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
- Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang terpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
- Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakkan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Selanjutnya, tujuan pemilu di Indonesia dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 3 yakni; pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Setelah mengetahui tujuan pemilu, sebagai warga negara, harus tahu kapan pelaksanaannya. Pemilu di Indonesia khususnya dilaksanakan secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali, mengutip dari Jurnal Panorama Hukum oleh Universitas Kanjuruhan Malang. Dalam setiap pemilihan umum yang diselenggarakan, setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih akan menentukan wakil rakyat yang akan duduk pada lembaga perwakilan rakyat baik di pusat maupun daerah, serta menentukan pasangan presiden dan/atau wakil presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu), pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Undang-Undang Pemilu dijelaskan pula bahwa pelaksanaan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Di mana makna kedaulatan rakyat yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Sehingga, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung. Serta memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi setiap orang dalam menjalankan fungsinya masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.