Bahaya Bansos Dipolitisasi Petahana
Bantuan sosial (bansos) kerap ditunggangi kepentingan politik. Beberapa kepala daerah bahkan sudah terang-terangan menampilkan foto mereka di beragam macam bantuan sembako.
Ratusan triliun duit negara digelontorkan untuk penanganan wabah pandemi virus corona. Masyarakat mendapat haknya demi menjaga kehidupan ke depan. Kesempatan baik itu justru menjadi celah bagi kepala daerah petahana. Tidak sedikit mereka memanfaatkan guna mendulang suara di Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Bantuan sosial (bansos) kerap ditunggangi kepentingan politik. Beberapa kepala daerah bahkan sudah terang-terangan menampilkan foto mereka di beragam macam bantuan sembako. Mulai dari Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan teranyar Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa bertindak lebih jauh. Mereka sedang fokus mengatur sistem penyelenggaraan Pilkada Serentak yang berbeda di tengah pandemi ini. Untuk itu mereka menyadari perlu bantuan segala pihak, seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, KPK sampai DPR.
"Pilkada tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak tapi semua pihak harus ikut membantu dan mendukung agar lancar dan sukses," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa sebenarnya politisasi bansos memang kerap terjadi bukan hanya saat pandemi Covid-19 saja. Justru para petahana bisa lebih memperkuat media kampanyenya. Salah satunya dengan bansos.
Politisasi bansos tentu sangat mencederai konsep kompetisi Pilkada yang adil dan setara. Alih–alih petahana melakukan kinerja terbaik dalam penanganan Covid-19, justru malah konsentrasi mereka tidak lagi optimal. Justru tidak menutup kemungkinan berorientasi pada bagaimana caranya mengumpulkan dukungan dan suara sebanyak–banyaknya dari masyarakat melalui bansos.
"Sangat mungkin terjadinya politisasi berbagai program penanganan Covid maupun penyaluran bansos. Seperti kasus politisasi bansos dari Bupati Klaten yang viral itu. Nah, yang tidak terungkap itu sebenarnya banyak sekali," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu.
Menurut Titi, Indonesia terlalu mengandalkan institusi elektoral seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua institusi ini sejatinya berhadapan dengan ketidakpastian hukum bila turut memantau bansos covid-19.
Untuk itu, pihaknya mendesak institusi berwenang berperan aktif. Terutama mengawasi potensi politisasi bansos untuk kepentingan kepala daerah petahana. Bahkan DPRD harus mengawasi ketat sebagai legislatif di daerah.
Kekhawatiran politisasi bansos dirasakan anggota komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Strategi memanfaatkan momentum musibah dirasa sebagai cara licik dalam berpolitik.
Menurut dia, DPR mendukung Bawaslu dan Kemendagri untuk melakukan sanksi sesuai dengan peraturan. Ini dikarenakan politisasi bansos merupakan tindakan kriminal.
"Politisasi bansos itu tindakan kriminal. Harus diberikan sanksi, termasuk mendorong sanksi sosial," ucap Mardani kepada merdeka.com.
Kementerian Sosial sebagai ujung tombak penyaluran bantuan memang sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait penyelenggaraan bansos.
Mereka juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung.
Politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a UU ini berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
Pasal ini dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos dan itu bisa dibuktikan untuk impeachment. Jika dalam konteks Pilkada, bisa juga pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Pilkada. Khususnya pada Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Pengawasan politisasi bansos perlu pengawasan ketat. Direktur Populi Center, Usep S Ahyar, beranggapan bahwa pengawasan dilakukan kepada petahana masih minim. Kesempatan itu yang dijadikan celah petahana dengan menggunakan instrumen pemerintah untuk menyukseskan kampanye.
Menurut Usep, sebenarnya penyalahgunaan jabatan para petahana di masa pandemi seperti ini bisa ditelusuri. Walaupun memang membutuhkan tenaga yang ekstra. Ini dikarenakan tidak ada riak-riak politik dan melibatkan banyak unsur.
Usep juga mengatakan bahwa jika suatu daerah tidak ada riak politik, bukan berarti tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Hal itu masih tetap terjadi namun tidak mencuat ke publik karena mereka kompak dalam melakukan politisasi birokrasi.
"Sebenarnya bisa ditelusuri, namun yang namanya korupsi politik pasti ada sangkut pautnya dengan pembuatan kebijakan. Itu kan melibatkan banyak orang. Kalau ada perpecahan biasanya agak mencuat tuh isu-isu politisasi bansos dan politisasi birokrasi lainnya, tapi redup karena bisa jadi semuanya kebagian," kata Usep menjelaskan.
(mdk/ang)