Cengkraman Cak Imin di Kemenakertrans
Dua kali Muhaimin Iskandar diduga terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mimik santai dengan senyum lepas nampak terlihat dari raut wajah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin, saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Oktober kemarin. Kedatangan Cak Imin ketika itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014.
Menggunakan kemeja lengan panjang bermotif bunga sembari ditemani politikus PKB, Maman Imanul Haq, pria berusia 49 tahun itu terlihat gagah melangkahkan kaki masuk ke gedung lembaga antirasuah itu. Hari itu merupakan pemeriksaan perdana, setelah dalam surat panggilan pertama Cak Imin menolak hadir lantaran mengaku kesehatannya tidak baik.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.40 WIB hingga 17.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan itu, keponakan Presiden Abdurahman Wahid itu mengaku ditanya oleh penyidik KPK, seputar sistem penganggaran Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Cak Imin juga mengaku dicecar pertanyaan terkait tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik. Namun kepada penyidik, Cak Imin mengatakan, tidak begitu mengetahui proyek yang menyeret bawahannya itu.
"Kalau soal tahu atau enggak proyek itu, tidak ada yang spesifik ya. Tidak ada," kata Cak Imin.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur P2KT Kemenakertrans. Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015 lalu.
Dia disangka telah memeras untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan terkait kegiatan dana tugas Kemnakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk peran mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Pihak-pihak yang diduga ikut terlibat harus dituntaskan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter saat dihubungi Merdeka.com, Senin (16/11).
Sejak menjabat Menakertrans periode 2009 hingga 2014 lalu, nama Muhaimin Iskandar kerap dikaitkan dengan kasus korupsi yang terjadi dilingkungan Kemenakertrans. Medio Agustus empat tahun lalu, Cak Imin diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus suap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans.
Duit itu diduga buat Cak Imin sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPID empat daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang pengerjaannya dilakukan PT Alam Jaya Papua. Uang itu diberikan langsung oleh seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Namun belum sampai ke tangan Cak Imin, KPK lebih dulu mengendus praktik suap itu. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 tiga orang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di tiga tempat berbeda. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Fulus senilai Rp 1,5 miliar itu ditemukan di sebuah kardus durian yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kasus itu pun heboh dengan istilah skandal 'kardus durian'.
Dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus itu sering terungkap dalam sidang dua anak buahnya yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara serta Dharnawati dua tahun enam bulan penjara, Cak Imin berkilah terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai pembahasan tentang anggaran dan tender proyek tersebut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PKB Daniel Johan menegaskan Muhaimin Iskandar tidak terlibat dalam kasus yang ada di Kemenakertrans. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan di KPK. "Pemeriksaan kemarin kan KPK sudah menyatakan bahwa Cak Imin tidak terlibat sama sekali. Sudah final," kata Daniel kepada Merdeka.com, Senin (16/11).
Baca juga:
Salim Segaf Al-Jufri itu faksi keadilan yang basah di sejahtera
Kendali Hilmi dalam pusaran korupsi daging sapi
Dua faksi di tubuh PKS harus akhiri
Wiranto dan Amien Rais di balik dua faksi dalam partai dakwah
Misi dakwah berujung rasuah
Ada nama Megawati di korupsi dana haji
Suara PPP di Pilkada Serentak bakal jeblok imbas kasus korupsi haji
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.