INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Uang mengalir berlapis, ‘melintasi’ rekening pihak lain sebelum mendarat ke rekening terduga pelaku.
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah terpuruk. Kasus pemerasan terhadap tersangka dan praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK, mencorang ‘wajah’ lembaga antirasuah yang dianggap sebagai anak kandung reformasi ini.
Firli Bahuri mengundurkan diri dari kursi Ketua KPK lantaran diduga terjerat kasus pemerasan terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Di saat hampir bersamaan, terbongkar adanya pungutan liar yang dilakukan pegawai rutan KPK terhadap para tahanan.
Awal Mula Terbongkar Pungli
Awal mula terbongkarnya pungli di rutan KPK bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan.
Dewas pertama kali menerima laporan ini pada akhir Januari 2023. Pelapor yakni adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Dari pengusutan kasus itu, Dewas KPK menemukan indikasi adanya pungli di rutan KPK.
‘Tikus’ di Rumah Tahanan
Dewas KPK melakukan pemeriksaan. Penelusuran awal pada Juni 2023, ditemukan nilai transaksi pungli semula mencapai Rp4 miliar. Terbaru, pada Januari 2024, nilai pungli membengkak menjadi Rp6,14 miliar. Jumlah akumulasi dari Desember 2021-Maret 2022.
Dewas KPK memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan. Ada 27 orang terperiksa dari pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK. Ada 32 orang terperiksa dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.
Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas. Dari 169 orang yang sudah diperiksa, 93 orang pegawai KPK diduga terlibat dan harus menjalani sidang etik.
Modus Licik
Dari hasil pemeriksaan, modusnya cukup licik. Uang pungli itu disetor agar tahanan KPK bisa menyelundupkan makanan dan telepon genggam. Bahkan, setoran uang agar bisa mendapat fasilitas tambahan.
Uang pungli itu tidak secara langsung disetor ke rekening pelaku. Uang mengalir berlapis, ‘melintasi’ rekening pihak lain sebelum mendarat ke rekening terduga pelaku.
Pungli yang diterima pegawai KPK beragam nominalnya. Berkisar Rp1 juta sampai Rp504 juta. Dewas mendapatkan Ada 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang 93 pegawai KPK.