Menjaga Hak Suara Penderita Gangguan Jiwa
Sosialisasi berjalan sangat aktif. Pasien ODGJ ini terlihat antusias. Cukup membuat para petugas KPUD kewalahan diberondong banyak pertanyaan.
Sebagian pasien gangguan jiwa berkumpul di lapangan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Mereka berbaris rapi. Mayoritas para pasien merupakan laki-laki. Semuanya memakai kaos warna biru. Adapun pasien perempuan memakai warna merah muda. Jumlahnya hampir sepertiganya.
Waktu menunjukkan pukul 9 pagi. Satu per satu diarahkan menuju sebuah aula. Hari itu mereka sedang kedatangan tamu dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Para pasien pengidap gangguan jiwa ini bakal mendapat sosialisasi tentang Pemilu tanggal 17 April 2019 nanti.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Peserta sosialisasi bukan hanya pasien rawat inap. Rumah sakit jiwa berlokasi di Kota Bogor itu juga meminta para pasien rawat jalan (day care) untuk datang. Mereka tidak ikut berkumpul di lapangan, namun diminta menunggu di ruang rehabilitasi psikososial. Setengah jam kemudian baru dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan sosialisasi Pemilu.
Semua pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menerima sosialisasi dari KPUD Kota Bogor. Ada tiga hal disampaikan lembaga penyelenggara Pemilu itu. Mulai dari tanggal pencoblosan, jumlah surat suara hingga tata cara mencoblos.
Para petugas KPU juga menjelaskan jenis surat suara yang diberikan. Mulai dari pemilihan anggota DPRD Kota dan Kabupaten, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, DPD RI dan capres-cawapres. Usai mendengar penjelasan, pasien ODGJ terlihat antusias bertanya. Petugas KPU diberondong ragam pertanyaan.
Dalam tulisan ini kami tidak memakai nama asli melainkan inisial para pasien. Ini untuk menjaga privasi mereka dan keluarga. Pihak rumah sakit juga hanya memperbolehkan kami menemui pasien rawat jalan.
Salah seorang pasien ODGJ, Ns, sempat menanyakan cara memilih presiden. Perempuan itu mengidap skizofrenia, sebuah penyakit mental kronis. Kondisi di mana seseorang tidak bisa membedakan antara khayalan dan kenyataan.
"Pak, kalau pilih presidennya bagaimana?" tanya Ns kepada petugas KPUD Kota Bogor, Senin lalu.
Sebelum sosialisasi di mulai, kami sebelumnya sudah bertemu dengan Ns. Tampilannya seperti orang pada umumnya. Memakai kerudung dan berkacamata. Selain itu juga bertemu dengan Sc di ruang psikososial. Perempuan berkaos cokelat ini justru lebih aktif. Menyapa semua pegawai rumah sakit dan para suster pendamping pasien rawat inap.
Ns dan Sc merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi. Dalam sepekan, mereka harus bolak-balik rumah sakit. Demi mengikuti serangkaian proses terapi psikologi. Tiap hari mereka datang jam 8 pagi. Sesi terapi selesai jam 2 siang.
Banyak pertanyaan juga di sampaikan para pasien lainnya. Termasuk mereka yang menjalani rawat inap. "Pak penghitungan hasilnya jam berapa?" tanya pasien laki-laki.
"Capresnya ada dua, kalau milih partainya saja boleh enggak?" tanya peserta lainnya.
"Partai dan capresnya siapa saja?" tanya pasien lain.
"Pak kalau KTP saya bukan di sini, bisa ikut nyoblos enggak Pak?" tanya peserta seorang perempuan.
Sosialisasi berjalan sangat aktif. Pasien ODGJ ini terlihat antusias. Cukup membuat para petugas KPUD kewalahan diberondong banyak pertanyaan. Beberapa pasien ada juga menanyakan hal sama. Seperti tentang jumlah partai politik, nama partai peserta Pemilu sampai partai pendukung kandidat Pilpres.
Semua pertanyaan dijawab dengan tenang para petugas. Satu per satu dijelaskan. Di akhir sesi tanya jawab, petugas KPU meninggalkan beberapa poster peserta pemilu untuk dipasang dipajang.
"Nanti saya akan tinggalkan poster ini. Bapak ibu kalau mau lihat visi-misi capres-cawapres ada di sini," kata Koordinator Sosialisasi KPUD Kota Bogor Dian Ashabul Yamin.
Dian menyebut sosialisasi dilakukan merupakan tugas KPU untuk menjaga hak pilih masyarakat. Sosialisasi harus dilakukan kepada siapa saja pemilik hak pilih. Kepada semua lapisan masyarakat, termasuk pasien ODGJ yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Selama pasien ODGJ memenuhi syarat secara administratif, mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak politiknya. Seperti KTP atau surat keterangan (suket) dan formulir A5 untuk pindah memilih.
sosialisasi pemilih gangguan jiwa di RS Marzoeki Mahdi ©2019 Merdeka.com/Anisya Alfaqir
Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pendataan pasien ODGJ yang bakal memilih. Terdapat sekitar 348 pasien ODGJ menjalani rawat inap di RS Marzoeki Mahdi. Setidaknya ada 40 pasien ODGJ kategori akut dan diperkirakan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Jumlah ini masih dinamis.
Berdasarkan Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2), data pemilih disabilitas terbagi menjadi lima bagian. Di antaranya tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan disabilitas lainnya.
Untuk penderita gangguan jiwa (tunagrahita) terdapat 332.728 pemilih. Jumlah paling besar besar dibanding tunadaksa, sebesar 83.182 pemilih. Lalu tunanetra, 166.364 pemilih dan tunarungu terdapat 249.546 pemilih. Adapun disabilitas lainnya berjumlah 415.910 pemilih.
Perdebatan Surat Rekomendasi
Berbeda dengan tahun 2014, Pemilu kali ini KPUD Kota Bogor tidak membuat TPS khusus di rumah sakit. Akibatnya, pemilih ODGJ harus menumpang memilih di TPS terdekat. Pelaksanaan pencoblosan juga dilakukan siang hari setelah pemilih reguler menggunakan hak suaranya.
Dian menyebut akan ada dua petugas terdekat datang membawa kotak suara dan perangkat pemilihan. Para pasien ODGJ ini diberikan waktu dua jam sebelum waktu akhir pencoblosan. Selain petugas KPU, Bawaslu juga akan dilibatkan lewat panitia pengawas setempat. Unsur saksi juga akan dilibatkan dalam prosesnya. Ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan akan adanya kecurangan.
Ditambahkan Dian, khusus pemilih ODGJ harus dilengkapi surat keterangan sehat jiwa dari dokter sebagai rekomendasi. "Dari jumlah itu nanti harus dipastikan dengan rekomendasi dari dokter," kata Dian.
Pernyataan mengenai surat rekomendasi bagi pasien ODGJ untuk mencoblos dianggap belum perlu. Psikiater RS Marzoeki Mahdi, dr. Lahargo Kembaren, menilai kondisi kejiwaan seseorang termasuk ODGJ, bersikap dinamis. Jika aturan ini diterapkan maka orang normal pun harus juga memiliki surat rekomendasi dari dokter kejiwaan.
"Tidak diperlukan surat rujukan," kata Lahargo.
Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial RS Marzoeki Mahdi ini menjelaskan, pasien ODGJ memiliki hak sama dengan orang normal lainnya. Sebagai warga negara mereka memiliki hak asasi yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana amanat konstitusi, bagi mereka mengalami disabilitas mental harus diberikan haknya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di sini diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Dalam urusan Pemilu, hak mereka diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sama sebagai Pemilih.
Bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Kemudian, kembali lahir Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Inti dari aturan tersebut, ODGJ mendapatkan jaminan perlindungan hak-hak mereka secara konstitusi. Termasuk dalam ajang pesta demokrasi. Salah satu yang diakui universal adalah hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk untuk didaftar sebagai pemilih.
Perkara stabilitas kondisi ODGJ, Lahargo menyebut, semua tergantung kondisi pasien. Bila di hari pencoblosan mereka dalam kondisi sadar dan dianggap baik, mereka jadi bisa memilih. Sebaliknya, bila kondisinya tengah menurun dan lebih parah maka tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya. Sebab, pasien tengah kambuh kehilangan ingatan dan kesadaran.
"Kalau tidak memungkinkan untuk datang ke pemilihan tentunya dia tidak bisa ke sana," kata Lahargo.
sosialisasi pemilih gangguan jiwa di RS Marzoeki Mahdi ©2019 Merdeka.com/Anisya Alfaqir
Untuk itu pihak rumah sakit merasa memerlukan adanya sosialisasi agar para pasien ODGJ bisa menentukan pilihannya. Sekaligus mematahkan stigma bahwa pengidap disabilitas mental selalu ngamuk dan gampang marah.
Dalam rangka menjaga independensi, sosialisasi langsung dilakukan penyelenggara Pemilu. Dengan begitu pihaknya berharap tidak ada lagi tudingan kecurangan. Sebab mereka harus objektif dan menghindari subjektifitas pegawai rumah sakit yang sudah memiliki tendensi politik.
"Ini demi menjaga independensi sosialisasi karena di rumah sakit jiwa pun kita harus menjaga itu," ujarnya.
Memantik Pro dan Kontra
Pengidap gangguan jiwa terlibat dalam Pemilu 2019 sebagai pemilih bukan hal baru. Pertama kali dilakukan pada pilpres 2014. Kini isu ODGJ mendapatkan hak suara kembali menyeruak dan menimbulkan pro kontra.
Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily merasa bahwa ini aturan konstitusi. Bagi mereka pengidap tunagrahita juga memiliki hak sama dengan orang normal. Sehingga sudah seharusnya KPU mengakomodir hak mereka yang ingin menggunakan hak suara. Terlepas akan digunakan atau tidak, itu keputusan mereka.
"Soal mereka mau pakai hak pilihnya atau tidak dikembalikan ke mereka sendiri saat hari pencoblosan," kata juru bicara kampanye capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ini kepada kami.
Urgensi keterlibatan mereka pun patut diperhitungkan. Sebab, Menurut Ace, mereka juga bagian dari warga negara. Tiap hak mereka dilindungi oleh konstitusi. Katanya, pilihan ODGJ pun tetap bisa dipertanggungjawabkan. Sebab mereka yang memilih harusnya dalam kondisi stabil dan bisa berpikir jernih.
Berbeda dengan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Mereka menuding akan ada kecurangan terjadi saat hari pencoblosan. Mereka mengira akan ada potensi penggiringan suara di rumah sakit jiwa. Apalagi mereka tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye di rumah sakit.
"Ini kan PR kita bersama dan harus diawasi bersama. Jangan sampai ada potensi kecurangan," kata Jubir BPN, Andre Rosiade.
Politikus Partai Gerindra itu menuding, tidak semua pasien rumah sakit akan menggunakan hak pilihnya. Sehingga surat suara yang tersedia bisa dicoblos untu salah satu kandidat peserta Pemilu. Sementara yang bisa mengakses rumah sakit hanya Pemerintah lewat kementerian atau dinas.
Untuk itu, dia meminta saksi TPS kubu 02 agar bekerja maksimal. Mengawasi TPS dan proses pemungutan suara yang dilakukan hingga akhir. "Kami akan mengawasi saja. Jangan sampai mereka enggak nyoblos tapi surat suaranya tercoblos atau dicoblos," kata Andre menegaskan.
Baca juga:
Suara Pemilih Gangguan Jiwa
Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Libatkan 29.010 Pengawas TPS
Tolak Delegitimasi, Mahfud MD Bakal Datangi Kantor KPU
Generasi Milenial Dinilai Siap Gunakan Hak Pilih
Jelang Pencoblosan, Masyarakat Diminta Jangan Takut Gunakan Hak Pilih