Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?
Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan. Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru.
Perjalanan Pegi dalam upaya membebaskan diri dari jeratan tersangka Polda Jawa Barat pun menyimpan banyak cerita. Dimulai dengan adagium ‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’.
Berikut hasil wawancara khusus merdeka.com kepada Pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
Pegi Setiawan bebas?
Itu related sekali, makanya kami berjuang. Kami dari Jakarta loh, dari Jakarta itu ada empat orang. Ada tim dari Cirebon, ada tim dari Bandung. Dan kami pun berbeda-beda organisasi. Kalau saya kan Peradi Bang Otto, beda organisasi saja. Tapi walaupun berbeda warna kami satu, tujuannya bagaimana Pegi Setiawan ini orang tidak bersalah.
Makanya saya setuju banget lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang bersalah. Apalagi ini pasalnya tidak tanggung-tanggung, pasal super tinggi banget 340 ancamannya bisa hukuman mati, bahkan seumur hidup.
- Terungkap Pesan Iptu Rudiana ke Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Begini isinya
- Teka Teki Keberadaan Pegi di Malam Pembunuhan Vina Cirebon
- Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
- Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'
Tim hukum Pegi Setiawan ada berapa?
Kami ada 74 orang, tetapi untuk praperadilan hanya 24 orang. Karena kan kursinya terbatas maka kami ambil yang ininya (minimal).
Intuisi apa yang meyakinkan Bapak, bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah?
Kebetulan saya mantan oditur militer, kalau di sipil itu jaksa. Jadi saya berpengalaman, makanya saya berkeyakinan sebelum sidang.
Saya berani menyatakan 99% pasti digugurkan tersangkanya, karena kalau dilihat fakta hukumnya ini tidak salah.
Tapi untuk menentukan Pegi Setiawan bukan pelakunya, perlu pembuktian. Apa bukti yang dimiliki bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah?
Di dalam putusan Pengadilan itu dikatakan DPO itu adalah Pegi alias Perong. Alamatnya di Mundu, tinggi badannya berbeda, umurnya berbeda, wajahnya berbeda. Sementara klien kami Pegi Setiawan alamatnya di Talu.
Makanya saya yakin, seandainya masuk ke pokok perkara saya lebih optimis lagi. Saya berani mengatakan Pegi Setiawan tidak akan dihukum, dia akan bebas.
Kan ini pembunuhan berencana saya sudah tanya ada yang kenal enggak sama korban, tidak ada. Dan korban ini kan meninggal karena pukulan benda tumpul.
Maksud saya, bisakah polisi membuktikan ada sidik jari, kan tidak ada.
Waktu malam kejadian Pegi pun ada di Bandung melalui saksi fakta. Kita buktikan saat praperadilan.
Kejanggalan selain Pegi di Bandung ada lagi?
Kami mendatangkan saksi fakta, ini adalah tempat dia (Pegi Setiawan) bekerja. Waktu itu saya tanya, bu sampai kapan Pak Rudi (Pegi) bersama dua orang yang bekerja di tempat ibu, sampai November.
Kalau memang Pegi Setiawan yang membunuh mas, sudah pergi loh dia. Makanya ini analisa saya, analisa hukum saya, keluarga yang terpidana ini wajib PK (Peninjauan Kembali).
Sebab ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati.
Bagaimana suasana pengacara Pegi Setiawan ketika menjalani di ruang sidang?
Makanya saya bilang kalau deg deg kan tidak sih, karena sudah yakin. Saya belum menangani perkara itu sudah yakin. Pede banget. Karena pembuktian (Polisi) sangat lemah, itu saya bilang Perkap Kapolri itu mengharuskan prosesnya pemanggilan segala macam, tapi mereka (Polda Jawa Barat) tidak melakukan.
Bahkan ini saran saya kepada Pak Kapolri, Dirkrimum dan jajarannya itu disidang kode etik. Kenapa kode etik, karena dia melawan Kapolri, mereka sudah tahu, nah ini pelanggaran. Makanya berulang kali saya katakan Dir copot, banyak perwira lain.
Ada yang berpendapat soal bebasnya Pegi Setiawan, ini bisa kembali jadi tersangka karena formalnya yang diuji belum masuk pokok perkara?
Kalau saya sependapat juga, memang yang diuji praperadilan ada formalnya. Bagaimana penangkapannya, bagaimana penahanannya, kan gituloh. Kalau mau dibuka lagi silakan saja berhadapan sama kami, pertempuran akan semakin keras.
Kenapa saya bilang pertempuran semakin keras, seandainya memang diajukan kami kalah di praperdilan. Saya berani menyatakan kami akan menang di pokok perkaranya, menang.
Nah sekarang ini, sebelum kami menang, kan berkas nanti dilimpahkan ke penyidik. Nah maukah jaksa memegang bola panas ini, nah itu jadi pertanyaannya.
Kalau sampai masuk pokok perkara, bola panas ada di kejaksaan. Makanya saya bilang, ini jaksa melihat kemarin dibalikan belum lengkap formil dan materil, jarang terjadi loh.
Memang mau memaksakan tetap sidang, ya silakan saja. Sudah dua kali dibalikin.
Lalu bagaimana langkah selanjutnya?
Sebenarnya ini menurut saya, kita fokus mencari pelaku yang sebenarnya. Pendapat saya memang harus dari Presiden membuat tim pencari fakta, ini khawatir, saya tidak mengatakan ini ada sebab kami mendapat informasi dari bawah.
Jangan-jangan ini tidak sebatas ini saja, ada sesuatu yang besar di balik ini. Khawatir saja, ini kan berseliweran banyak di masyarakat.
Kan ada yang menelpon saya, Bang itu Pegi Setiawan bukan pelakunya. Dia ada masuk dalam kelompok geng motor, itu banyak.
Ada juga yang mengatakan, ini bisa jadi dibunuh bandar narkoba. Makanya saya bilang perlu adanya Tim Pencari Fakta yang independen.
Makanya sempat ada isu Pegi Perong ini benar ada manusianya atau fiktif?
Kalau menurut cerita yang telepon-telepon saya ini, ada benar manusianya, ada. Makanya saya bilang, agar ini semua terang benderang biar tidak salah menghukum orang. Maka harus ada Tim Pencari Fakta
Berarti seharusnya mudah dalam mengungkap kasus ini?
Dan memang ini banyak yang tidak masuk diakal, kan beberapa hari setelah pembunuhan itu. Masa iya orang-orang yang dibunuh ini nongkrong di tempat depan SMA ini logika ya, harusnya kan menghilang.
Saya juga menyayangkan juga, Iptu Rudiana ini harusnya diperiksa. Kan awalnya kecelakaan tunggal dimakamkan, setelah itu Rudiana menitip pesan kepada saksi lah ya. Saksi mengatakan, kalau kamu menemukan siapa yang membunuh anak saya hubungi ke Rudiana.
Ini dalam putusan pengadilan ya, Rudiana menyiapkan surat perintah. Loh saya bilang kok Rudiana membuat surat perintah, dan Rudiana ini kan jabatannya Kanit Narkoba bukan Kriminal Umum bukan tugas dia loh buat surat perintah.
Makanya saya tanda tanya juga, Kapolresnya kemana sih, bahkan dua orang Kapolresnya naik bintang semuanya.
Perkara ini tidak selesai, kok dinaikan bintang jadi jenderal. Lah ini menjadi tanda tanya bagi saya, saya protes lah, kasus ini aja tidak selesai kok. Lebih parah lagi yang dia menyiapkan surat perintah sendiri, kemana ini kapolres.
Bagaimana proses pembebasan Pegi Setiawan?
Saya menyenangkan juga, ini koreksi membangun jangan sampai terulang. Seperti kemarin putusan pengadilan kalau tidak salah kami selesai 09.30 WIB. Enggak sampai jam 10.00 WIB kami sudah terima dan bunyi putusan segera dibebaskan.
Loh ternyata dibebaskan tengah malam, alasannya gelar perkara ini kata pihak Polda. Makanya saya bilang saya menyayangkan, ibarat kata saya jadi Kapolda kita berandai-andai, saya setelah menerima putusan praperadilan saha panggil Dirkrimum dan pejabat yang ada itu.
Segera kalian, kalau memang gelar perkara. Sekarang kalian gelar perkara saya tidak tahu menahu bebaskan Pegi Setiawan karena ini perhatian dari masyarakat.
Gitu dong, jangan diperlambat sampai tengah malam, kenapa lagi dipersulit, netizen lagi ngerumpi lagi.
Saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai, ini sebenarnya sepele tetapi itu menjadi perhatian besar.