Jalan panjang pengampunan pajak di nusantara
Dalam praktiknya, banyak negara yang menerapkan pengampunan pajak berkali-kali.
Secara teori, suatu negara cukup sekali memberlakukan pengampunan pajak agar bisa menghasilkan dampak maksimal. Namun, dalam praktiknya, banyak negara yang menerapkan pengampunan pajak berkali-kali.
Sebagai gambaran, India telah membuat pengampunan pajak sebanyak 12 kali hingga 1997. Terbaru, Pemerintahan Narenda Modi memberi waktu empat bulan, terhitung sejak 1 Juni 2016, kepada warga India untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Kemudian, 45 negara bagian Amerika Serikat telah menjalankan 111 pengampunan pajak sepanjang 1982-2011. Jika dirata-rata, setiap negara bagian menjalankan dua kali pengampunan pajak.
Sementara, Indonesia telah melaksanakan empat kali pengampunan pajak. Sebelum tahun ini, amnesti pajak diberlakukan pada 1964, 1984, dan 2008.
Beda dengan sebelumnya, pengampunan pajak tahun ini juga menyasar harta konglomerat Indonesia di luar negeri. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 ribu triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pengampunan pajak tak semata-semata bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Tapi juga memperluas basis pajak.
"Kami tidak hanya fokus pada uang tebusan yang sebesar Rp 165 triliun. Ada juga repatriasi, deklarasi, dan kewajiban membayar tunggakan pajak," katanya saat konferensi pers, Selasa (6/9). "Tujuan amnesti pajak adalah mendapatkan basis pajak yang baru."
Berikut adalah jalan panjang pengampunan pajak di Indonesia. Ini seperti diungkap pemerintah dalam naskah akademik yang disusun dalam rangka pengajuan rancangan UU Pengampunan Pajak, tahun ini.
Pengampunan Pajak 1964
Pelaksanannya didasarkan pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 . Subyeknya adalah orang pribadi dan perusahaan. Adapun obyeknya adalah Pajak Pendapatan; Pajak Kekayaan; dan Pajak Perseroan.
Uang tebusan dikenakan sebesar 5 persen dan 10 persen dari harta yang dimohonkan. Selain itu, ada pembebasan pidana fiskal dan pidana umum. Jika fasilitas yang disediakan sepanjang 9 September 1964 hingga 17 Agustus 1965 tak dimanfaatkan, ada sanksi denda sebesar 400 persen.
Sayang, penerapan amnesti pada masa tersebut tak berhasil lantaran sistem administrasi perpajakan pada masa tersebut dianggap belum memadai dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Pengampunan Pajak 1984
Pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tanggal 18 April 1994. Berlaku sepanjang 18 April 1984 hingga 31 Desember 1984.
Subyeknya adalah setiap warga negara dan perusahaan, baik sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum. Obyeknya adalah Pajak Pendapatan; Pajak Kekayaan; Pajak Perseroan; PDBR; Pajak Pendapatan Buruh; dan Pajak Penjualan.
Ada dua tarif tebusan yang diberlakukan: Pertama, Sebesar 1 persen dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan. Tarif ini untuk Wajib Pajak telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984 sebelum Keputusan Presiden tentang Pengampunan Pajak diterbitkan.
Kedua, sebesar 10 persen untuk Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984.
Dapat dikatakan bahwa penerapan pengampunan pajak pada masa tersebut belum cukup berhasil. Karena sistem administrasi perpajakan pada masa tersebut dianggap belum memadai dan ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan pajak masih kecil.
Sunset Policy 2008
Program ini dapat dikatakan sebagai penutup modernisasi pajak sepanjang 2001-2007.
Untuk wajib pajak orang pribadi ada penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar. Kemudian, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Adapun wajib pajak perusahaan hanya mendapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Sepanjang 2008 hingga 28 Februari 2009, pemerintah mendapatkan tambahan 5.365.128 wajib pajak baru. Selain itu, ada penambahan pelaporan 804.814 SPT pajak tahunan.
Kemudian, penerimaan Pajak Penghasilan meningkat sebesar Rp7,46 triliun. Ini membuat sunset policy 2008 menjadi satu-satunya pengampunan pajak paling sukses dalam sejarah Indonesia.
Sayang, masa keberhasilan tersebut tak berlangsung lama. Pada 2009, tercatat, sebanyak 47,39 persen dari total wajib pajak yang mencapai 15.469.590 tidak melaporkan SPT tahunan. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak masih rendah.
(mdk/yud)