Sim Card Murah dan Celah Kejahatan
Sim card murah membanjiri Indonesia. Bagi sebagian orang, ini adalah berkah. Ada juga yang memanfaatkan untuk kejahatan.
Sim card murah membanjiri Indonesia. Bagi sebagian orang, ini adalah berkah. Ada juga yang memanfaatkan untuk kejahatan.
Salah satu kasusnya teror pinjaman online yang terbongkar beberapa waktu lalu. Cukup memberi gambaran. Keberadaan sim card murah jadi celah kejahatan.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
-
Di mana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Para penagih ternyata memiliki banyak nomor sim card dalam menjalankan misinya. Nomor dipakai silih berganti untuk meneror korbannya.
"Memang, sim card dengan harga murah dan mudah didapat bisa saja jadi celah untuk melakukan kejahatan. Tapi kembali lagi tergantung niat si pemiliknya," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, kepada merdeka.com, Rabu (3/2).
Mengacu aturan yang ada, penggunaan sim card harus diawali aktivasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Untuk satu NIK, hanya bisa mengaktivasi tiga nomor sim card.
Tetapi faktanya, ada temuan sim card dijual sudah dalam kondisi teraktivasi. Sehingga pembeli bisa langsung menggunakan. Persoalan inilah yang seharusnya disorot. Pada sejumlah kasus yang ditangani Polisi, pelaku kejahatan menggunakan banyak sim card. Tetapi NIK terdaftar berbeda dengan kartu identitas yang dimiliki.
Misalnya dalam kasus pinjaman online. Terungkap fakta, aktivasi banyak sim card bisa dilakukan setelah mendapatkan data seseorang secara acak. Melalui sebuah sistem dikenal dengan platform scrap. Pada server ini tersedia identitas lengkap seseorang. Termasuk NIK-nya.
"Jadi dari data di platform scrap itulah yang dia gunakan untuk mengaktivasikan kartu-kartu yang kosong ini sebelum dilempar ke data center. Platform itu servernya di luar negeri," jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata platform itu sering dipakai untuk mengambil identitas seseorang secara ilegal. Identitas yang ada di platform itu diperjualbelikan. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar dilakukan pemblokiran.
"Jadi tidak bisa juga dibilang, ini bocor datanya. Karena memang banyak masyarakat kita yang menjual itu di platform scrab itu. Nah platform scrab menjual lagi ke orang, orang bisa mendownload, begitu dia bayar dia download, dia sudah dapet data-data itu," katanya merinci.
Para pemilik kios pulsa menjamin. Nomor yang dijual belum teraktivasi. Mereka tak mau coba-coba mengelabui data pemilik sim card. Untung tak seberapa, bisa berakhir di penjara.
"Kalau pembeli minta tolong ajarin aktivasi ya kita bantu," kata Reza, pemilik kios pulsa di kawasan Lubang Buaya.
Kemudahan yang Disalahgunakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memandang, kehadiran sim card murah sesungguhnya memberikan kemudahan sekaligus bentuk keadilan agar semua masyarakat dapat mengakses layanan komunikasi. Namun disayangkan jika kemudahan ini justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
"Merupakan tindakan melawan hukum," kata Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, kepada merdeka.com, Kamis (3/2).
Dia tidak memungkiri, kemudahan mendapatkan sim card membuat sejumlah orang memilih menggunakan nomor ponsel lebih dari satu. Tetapi, sesuai aturan, untuk satu NIK hanya boleh melakukan aktivasi pada tiga sim card. Bila ditemukan satu NIK tercatat di banyak sim card, patut dipertanyakan.
Sedangkan dalam proses aktivasinya, wajib dilakukan oleh si pemilik asli sesuai dengan identitas yang dia punya. Pembeli wajib mengembalikan sim card jika diketahui sudah teraktivasi.
"Itu suatu pelanggaran dan tentu harus dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan kami mendukung sepenuhnya atas tindakan penegakan aturan tersebut," tegasnya.
Sebenarnya, NIK bisa dipakai untuk mengaktivasi lebih dari tiga sim card. Tetapi, dengan persyaratan tertentu. Salah satunya, mendatangi langsung ke kantor pusat operator selular. Pemohon juga harus menjelaskan kepentingannya memiliki banyak sim card dengan mendaftarkan satu NIK.
"Datang ke walk-in center untuk melengkapi dokumen dan alasan, sehingga tetap dapat ditelusuri bila terjadi tindak kejahatan," jelas Marwan.
Perketat Penggunaan Sim Card dengan KYC Biometric
Kominfo berjanji segala permasalahan yang muncul dari dampak banjirnya sim card akan diatasi. Termasuk temuan kartu perdana baru sudah teraktivasi.
Direktur Pengendalian dan Informatika Ditjen PPI, Gunawan Hutagalung menjelaskan sistem distribusi sim card di Tanah Air dilakukan berjenjang. Mulai dari operator selular, kemudian berpindah tangan ke distributor lalu ke agen.
Dia menduga, kasus aktivasi sim card baru terjadi di tingkat distributor. Mereka mengakali tahapan itu karena berpacu dengan masa tenggang sim card segera habis. Kominfo memastikan terus mengingatkan operator selular untuk menertibkan distributor dan agennya yang nakal.
"Kami rutin ke lapangan dan memerintahkan operator selular menertibkan mereka," tegas Gunawan, kepada merdeka.com, Rabu (2/2).
Kominfo akan memperketat pengaktivasian sim card dengan menerapkan Know Your Customer (KYC) Biometric. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Setelah penerapan KYC Biometric resmi dilakukan, maka ke depannya registrasi sim card dilakukan dengan perekaman wajah atau face recognation serta sidik jari.
Sistem itu diharapkan efektif menekan segala bentuk kecurangan dan kejahatan yang memanfaatkan sim card murah. Meskipun, sambung Gunawan, salah satu penyebab mudahnya pengaktivasian sim card akibat banyaknya NIK yang tersebar tak wajar. Kemudian turut membuka celah terjadinya kejahatan.
"Kenyataan banyaknya NIK dan NOK yang tersebar dan disalahgunakan. Itu sebabnya, kita harus menggunakan KYC Biometric dalam waktu dekat," tegas Gunawan.
Pelaku kejahatan memang punya ragam cara memuluskan aksinya. Termasuk memanfaatkan murahnya harga sim card perdana. Itu sebabnya, butuh kerja sama semua pihak mengatasi persoalan yang ada. Jangan sampai atas nama bisnis, merugikan penggunanya.
(mdk/noe)