Tumbal Krim Pemutih Abal-Abal
Kasus pasien dengan kulit penuh stretch mark itu merupakan terparah selama dirinya menjadi dokter.
Seorang perempuan telungkup di atas ranjang pasien. Mengeluhkan kepada dokter tentang kondisi kulit pahanya yang rusak. Terdapat bercak garis dari pangkal sampai ujung kakinya. Nasibnya naas. Menjadi korban krim pemutih abal-abal.
Keadaan pasien itu diabadikan sang dokter. Kemudian mengunggah ke akun media sosial Instagram. Seketika foto itu viral dan membuat banyak publik terheran-heran. Mereka miris melihat kondisi perempuan tersebut.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Bagaimana upaya polisi dalam menangani kasus tambang emas ilegal Banyumas? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
Unggahan kondisi pasien dengan kulit rusak itu dilakukan dr Mita pada 13 Februari 2020 lalu. Dia merupakan spesialis kulit dari Elsheskin Clinic, Jogjakarta. Kasus pasien dengan kulit penuh stretch mark itu merupakan terparah selama dirinya menjadi dokter.
Korban krim pemutih ilegal 2020 instagram dr Mita
Mita geram banyak masyarakat jadi korban krim kecantikan abal-abal. Selama buka praktek, dia mengaku sekitar 30 persen pasiennya mengeluhkan efek dari penggunaan produk kecantikan abal-abal. "Stretch mark seperti itu tidak bisa hilang," ujar dia kepada merdeka.com, Rabu pekan lalu.
Dalam promo penjualan, krim pemutih abal-abal memberi iming-iming para pembelinya bisa membuat kulit menjadi lebih putih dalam waktu sepekan. Tentu itu mustahil bagi dr Mita. Setidaknya butu waktu minimal 2 bulan untuk membuat kulit lebih cerah. Itu pun harus tetap melindungi diri dari sinar matahari dengan tetap memakai sunscreen serta harus disiplin dalam pemakaian body lotion.
Sulit bagi pasiennya menghilangkan bercak akibat efek pemakaian krim pemutih abal-abal. Penanganan paling maksimal hanya bisa dipudarkan. Caranya dengan menggunakan krim pemudar stretch mark sampai menggunakan laser.
"Tergantung tingkat keparahannya. Tapi setidaknya kami para dokter berusaha membuat kulitnya penuh lagi, agar tidak terlalu kentara," ujar dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah meneliti beberapa produk krim pemutih palsu. Temuan mereka, biasanya krim tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Itu bisa tercium dari baunya yang begitu menyengat.
Kemudian dari segi rupa, biasanya terlihat sangat mengkilap. YLKI meyakini krim skin care seperti itu mengandung mercuri dan hydroquinone. Dua bahan yang sangat dilarang keras untuk digunakan dalam produk kecantikan. Mereka juga pernah menemukan krim kecantikan berwarna merah. Warna tersebut berasal dari timbal agar tampak lebih menarik tapi memiliki bahaya besar bagi kulit wajah.
Adapun efek negatif dari krim kecantikan abal-abal berbeda tiap orang. Meski begitu, tindakan paling tepat jika terjadi hal buruk pada kulit harus segera mendapat tindakan medis. Sehingga bisa diketahui seberapa parah tingkat kerusakan kulit.
Dokter spesialis kulit dan kelamin Rumah Sakit As-Suyuthiyyah, Pati, Jawa Tengah, ini menegaskan tidak ada krim racikan dokter dijual bebas di pasaran. Itu dikarenakan tiap racikan disesuaikan dengan kondisi pasien usai menjalani pemeriksaan. Apalagi kondisi kulit tiap orang berbeda-beda.
Resep dibuat dokter hanya bisa diterjemahkan apoteker untuk menjadi sebuah krim untuk seorang pasien. Sehingga dilarang memberikan isi racikan kepada banyak orang. Apalagi tujuannya untuk menduplikasi. Tindakan tersebut merupakan kesalahan besar.
"Banyaknya krim racikan kiloan yang diperjualbelikan di pasaran itu sudah sangat salah kaprah karena pada dasarnya tidak ada krim racikan dokter yang dijual bebas," ucapnya.
Dalam empat tahun terakhir, jumlah nilai produk kecantikan (kosmetik) ilegal yang diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencapai Rp249 miliar. Untuk sepanjang tahun 2016 dan 2017, total produk diamankan senilai Rp78 miliar.
Angka itu naik signifikan pada 2018. BPOM mencatat jumlah nilai produk diamankan ketika itu mencapai Rp112 miliar. Sedangkan selama tahun 2019, jumlah itu menurun. Tercatat hanya senilai Rp59 miliar.
Krim racikan buatan dokter sebenarnya bisa diproduksi massal. Sebelum mencapai ke sana, krim tersebut harus melewati beberapa tahap. Termasuk mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah dirasa layak maka itu bukan disebut sebagai krim racikan melainkan krim formulasi dermatologist.
Untuk sebuah produk kecantikan agar diakui BPOM harus melewati empat macam persyaratan. Di antaranya, keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan. Misalnya, dalam persyaratan penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan.
Kemudian harus dicantumkan nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama produsen, nomor bets, ukuran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan atau perhatian serta nomor notifikasi. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tatacara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Banyak korban akibat krim pemutih ilegal. Dalam akun instagram @korbanskincareabal, beberapa korban membagikan cerita bagaimana dirinya ceroboh membeli krim kecantikan.
Sekian banyak korban akibat krim kecantikan ilegal, YLKI mencatat jumlah pengaduan tergolong kecil. Dalam setahun kurang dari 5 persen atau tidak sampai 10 pengaduan. Harus diakui itu dikarenakan masih lemahnya tingkat kesadaran di masyarakat. Sehingga tidak merasa menjadi masalah serius.
Perlu Kesadaran Masyarakat
Peneliti YLKI, Nataliya Kurniawati, menegaskan seharusnya konsumen perlu mengetahui komposisi atau beragam bahan skin care itu. Termasuk izin edarnya dengan cek ke situs BPOM, yaitu cekbpom.pom.go.id. Baik itu produk dalam maupun luar negeri.
Termasuk bagi para konsumen yang membeli produk luar negeri melalui agen jasa titip dari luar negeri. Perlu ada perhatian khusus. Bila tidak memiliki izin edar maka konsumen harus siap menanggung berbagai resiko terburuk.
Kondisi terburuk itu bahkan bisa terjadi pada produk kecantikan kulit berbahan herbal. Para konsumen wajib memperhatikan tentang izin edarnya. Sebab, bila suatu produk tidak memiliki kode registrasi, tidak ada jaminan bahwa itu aman. Lebih baik tidak dibeli.
"Izin edar itu merupakan senjata bagi konsumen ketika mau membeli suatu produk. Agar semua ada pertanggungjawabannya, namun jika tidak ada jaminannya, pemerintah pun tidak bisa bertanggungjawab jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan," kata Nataliya kepada merdeka.com.
Banyaknya korban krim kecantikan ilegal menjadi perhatian serius BPOM. Terutama para pedagang online. Direktorat Cyber Crime di Badan Reserse Kriminal Polri sudah digandeng untuk melakukan penelusuran lebih intensif terhadap kosmetik ilegal yang dijual melalui media online.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, menyebut pemutusan mata rantai penyedia krim kecantikan ilegal menjadi target mereka. Termasuk melakukan sidak. "Untuk memutus rantai demand, BPOM juga meningkatkan peran masyarakat," kata Mayagustina mengungkapkan.
Banyak para pembeli yang melakukan transaksi melalui aplikasi jual beli online. Bukan hanya krim pemutih saja. Mereka juga mengincar obat pelangsing tubuh. Dua produk itu dirasa ampuh untuk memperindah penampilan.
Produk pelangsing bahkan menjadi incaran nomor wahid bagi kalangan masyarakat. Sedangkan krim kecantikan di bawahnya. Padahal kebanyakan para konsumen beli masih tercatat sebagai produk ilegal.
"Paling banyak dibeli masyarakat, nomor satu, yaitu produk pelangsing dan yang kedua produk pemutih. Untuk memutihkan kulit itu tidak bisa dalam waktu dekat, oleh karena itu agar bisa cepat putih, dilunturkan oleh logam berat," ungkap Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih kepada merdeka.com.
(mdk/ang)