Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Hingga kini Sabtu (29/7) satu tersangka diketahui tengah melarikan diri.
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Banyumas, pengelola tambang mengaku sudah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR), namun hingga saat ini izin tersebut belum turun. Terkait hal ini, ia berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak dijadikan lokasi tambang atau tidak.
-
Kapan kasus korupsi emas terjadi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang diperiksa terkait kasus korupsi emas? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8). Para saksi yang diperiksa adalah ayah dari Dito Ariotedjo yakni Arie Prabowo Ariotedjo (APA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019, dan B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Subagio mengatakan pihaknya akan melihat proses perkembangan untuk memutuskan apakah nanti diterapkan Undang-undang TPPU atau tidak. Menurutnya, hal itu disebabkan kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak lama. Sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.
“Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
Subagyo berharap pihak pengelola segera mengajukan perizinan tambang kepada pemerintah daerah dan Dinas ESDM. Terkait dugaan kasus mengarah ke TPPU, Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan sebelum nanti diputuskan hasilnya. “Dan yang paling utama di sini sumbernya satu, yang tadi namanya DR itu,” kata Subagyo.
Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa empat tersangka sudah ditetapkan terkait kasus tambang emas ilegal yang menyebabkan delapan pekerja terjebak dari Selasa (25/7) malam hingga hari ini. “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,” ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
Kombes Edy mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II. Namun tersangka DR masih dalam pencarian karena dia melarikan diri. “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.