Utak-atik RUU jelang Pemilu
Utak-atik RUU jelang Pemilu. Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk kemudian dibahas dan sahkan. Namun draf yang dikirim tersebut banyak menuai polemik karena dianggap menguntung partai besar.
Setiap menjelang Pemilu, Pemerintah dan DPR selalu sibuk merevisi UU Pemilu. Setiap lima sekali, UU Pemilu direvisi namun hingga kini belum menemukan formulasi yang tepat bagi sistem pemerintahan Indonesia.
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk kemudian dibahas dan sahkan. Namun draf yang dikirim tersebut banyak menuai polemik karena dianggap menguntung partai besar dan merugikan parpol kecil.
Dalam draf RUU Pemilu ada beberapa isu yang bakal menjadi polemik yakni soal sistem proporsional terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Kemudian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Saat ini PT yang sudah berlaku adalah 3,5 persen namun apakah dalam RUU akan turun menjadi 2,5 persen, atau justru dinaikkan menjadi 5 persen.
Isu berikutnya yang masih menjadi perdebatan adalah bagaimana cara mengonversi suara menjadi kursi. Metode apa yang digunakan menjadi ranah perdebatan dari partai-partai di Senayan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
Lalu soal partai politik baru, apakah mereka sudah boleh tidak mencalonkan presiden. Karena mereka belum memiliki (suara) ambang batas. Isu ini menjadi polemik karena Pilpres 2019 juga bersamaan dengan pileg, dan setiap partai politik sudah bisa mengajukan calon presiden. di satu sisi, akan ada empat partai baru yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2019.
Sementara di satu sisi, partai politik yang baru ikut tidak memiliki suara di parlemen, tetapi berdasarkan undang-undang itu sudah bisa mengajukan calon.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan, definisi sistem pemilu terbuka terbatas yakni nama calon ada di surat suara, tapi pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Menurut dia, pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.
"Jadi sebenarnya sistem ini adalah sistem Proportional party list atau partai proporsional dengan daftar partai (sistem pemilu proporsional tertutup)," jelas Titi.
Menurut Titi, sistem terbuka terbatas sekadar iming-imingi pemilih dengan nama calon yang diletakkan di surat suara namun pemilih sama sekali tidak punya pilihan untuk memilih si calon.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
"Sangat tidak efisien, terkesan sekadar menyenangkan pemilih dan potensial menimbulkan kekisruhan baru berupa meningkatnya suara tidak sah (invalid votes) akibat salah coblos karena pemilih sudah terbiasa memilih calon," terang dia.
"Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah," kata dia.
Namun usulan pemerintah soal sistem terbuka terbatas mendapat penolakan dari berbagai fraksi di Senayan. Gerindra salah satu yang menolak sistem ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi undang-undang Pemilu perlu mengakomodir hak rakyat. Riza menegaskan, sistem terbuka terbatas berarti mengebiri hak rakyat.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, rakyat harus diberi ruang untuk menggunakan haknya dalam menentukan calon legislatifnya. Menurut Riza, kekuasaan tertinggi negara Indonesia berada di tangan rakyat. Sementara kehadiran partai politik hanya sebagai pelayan rakyat dan regulasi yang dibuat untuk mengatur hak-hak rakyat.
PDIP yang menjadi partai pemenang berpendapat bahwa sistem pemilu terbuka terbatas tersebut nama calon tetap ada di surat suara, namun pemilih tidak boleh memilih calon langsung. Pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Perreira mengatakan, partainya menyetujui usulan tersebut. Sebab, kata dia, dalam Pileg seharusnya yang bertarung memang antar partai politik bukan antar individu.
demo RUU Pemilu merdeka.com/arie basuki
"Kontestasi ya antar partai dong. Karena apa? Peserta pemilu kan partai politik kalau di UUD, bukan individu," kata Andreas beberapa waktu.
Andreas meyakini lewat sistem tersebut dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas. Dia mengklaim sistem ini akan mampu menguatkan fungsi partai untuk kaderisasi.
"Penguatan kelembagaan partai, dan itu memperkuat representasi anggota yang terpilih nanti," klaimnya.
Kelanjutan pembahasan RUU Pemilu akan dituntaskan oleh Pansus yang sudah dibentuk. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan Pansus RUU Pemilu akan diisi oleh 30 anggota dari lintas komisi. Pansus, kata dia, setelah disahkan langsung dapat membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya.