KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan, Berbahaya, dan Tidak Memenuhi Keselamatan Minimal
Saat ini alat pemadam api ringan (APAR) wajib disertakan dalam penjualan mobil baru. Untuk mencegah kebakaran mobil.
Soal APAR diatur dalam Permenhub RI No 74/2021.
KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan dan Tidak memenuhi Standar Keselamatan Minimal
Standar keselamatan kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 74/ 2021.
Menurut Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Misalnya, kewajiban memasang rear underrun protection (RUP) dan APC (alat pemantul cahaya), serta alat pemadam api ringan (APAR).
Masalah APAR dibahas diskusi Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), baru-baru ini.
Hadir narasumber lain: Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan; Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
- Mewah! 10 Penampakan Mobil Baru Andhika Pratama Hadiah dari Ussy Sulistiawaty, Harganya Bikin Melongo!
- Jadi Paling Cantik, Momen Selvi Ananda di Antara Para Ketum Koalisi Prabowo-Gibran
- Ini Hukuman untuk Anggota TNI Lettu GDW yang Lawan Arah di Tol MBZ hingga Akibatkan Kecelakaan
- Penyebab Ban Mobil Retak, Begini Bahayanya jika Dibiarkan
Semua APAR di kendaraan baru atau lama harus mengacu pada standar keselamatan minimal. Antara lain tidak mengandung bahan beracun, memadamkan minimal 3 jenis kebakaran (A/B/C), dan masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun.
Paparan Ahmad Wildan (KNKT)
Produsen otomotif wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum, menyertakan petunjuk penggunaan, dan informasi yang tepat serta mudah dipahami konsumen (KISS/keep it simple and stupid).
YLKI dapat berperan dan mengawasinya terkait hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
APAR Saat Ini Mesti Diganti
Menurut Wildan, penggunaan APAR saat ini yang hanya memadamkan kebakaran B dan C atau masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, sebenarnya tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal dan harus segera diganti.
"Hampir semua agen pemegang merek (APM) menyediakan APAR bertekanan, yang tidak sesuai regulasi dan berbahaya pula. Karena berpotensi tidak stabil bila tidak diperiksa rutin."
Penjelasan Wildan, Investigator Senior KNKT.
Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya, APAR bertekanan tidak memenuhi standar regulasi.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Permenhub No 74/2021, yang menekankan bahwa APAR untuk kendaraan umum adalah APAR tidak bertekanan.
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR ertekanan. Padahal APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa.”
kata Ahmad Wildan.
Perlu sosialisasi Permenhub No 74/2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor lebih intens dan masif agar standar keselamatan minimal dipatuhi. Untuk mengurangi risiko terjadi kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan tak terhindari.
Rumusan KNKT.