Ini Hukuman untuk Anggota TNI Lettu GDW yang Lawan Arah di Tol MBZ hingga Akibatkan Kecelakaan
Lettu GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.
1 Orang luka berat dan sejumlah mobil rusak akibat kecelakaan tersebut.
Ini Hukuman untuk Anggota TNI Lettu GDW yang Lawan Arah di Tol MBZ hingga Akibatkan Kecelakaan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari memastikan, seorang Perwira TNI berinisal Lettu GDW (29) akan diberikan sanksi disiplin. Diketahui, GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.
"Pasti, sanksi disiplin pasti. Mungkin ada pidana lalu lintas yang dilanggar juga akan kita terapkan itu,"
kata Hamim kepada wartawan di Mabes AD di Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Sanksi disiplin ini diberikan kepada perwira tersebut dikarenakan keluar dari kesatuan tanpa adanya izin dari komandan satuannya. Apalagi, menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Iya itu kan pelanggaran disiplin ya, kalau dia keluar kesatuan tanpa izin itu dan kembali lagi seorang komandan satuan yang diawasi kan banyak, sehingga kadang-kadang kita tidak bisa mengawasi satu-persatu, 1×24 jam, kemudian ada hal-hal yang sifatnya pribadi yang diluar pengawasan komandan satuannya,"
ujar Brigjen Hamim.
"Nah konteksnya kemarin oknum kita yang kemudian terjadi pelanggaran lalu lintas di MBZ itu ya dia pergi tanpa izin,"
sambungnya.
Dengan tidak bisa mengawasi anggota satuannya satu persatu. Jenderal bintang satu ini pun ingin agar prajurit memiliki jiwa kesadaaran untuk taat pada aturan yang ada.
"Jadi, kalau untuk berbicara pengawasan, pengawasan kita lakukan sebagai fungsi komando, fungsi setiap komandan. Tetapi kembali lagi, dengan jumlah prajurit yang segitu banyaknya tidak bisa kita juga melakukan pengawasan 1×24 jam, orang perorang," ungkapnya.
"Nah ini memang disitulah prajurit didesain memiliki kesadaran untuk taat kepada aturan di satuannya masing-masing," tambahnya.
Mobil Pribadi
Selain itu, terkait dengan mobil yang dikendarai atau dipakai oleh GDW disebutnya kendaraan pribadi.
"Betul (mobil pribadi) prosedur di setiap satuan begitu. Setiap prajurit yang keluar kesatrian itu harus melalui izin secara prosedural kalau dia Tamtama, Bintara harus ke Danton-nya, sampai dengan komandan kesatuannya di Danyon atau kesatuan yang lain," pungkasnya.