Aturan beda-beda kecepatan tol sudah di ujung lidah
Sepengalamannya pada studi banding di luar negeri, banyak ruas tol yang menerapkan rambu kecepatan berbeda-beda.
Aturan mengenai kecepatan kendaraan di tol yang berbeda-beda di tiap ruasnya disebut siap dikeluarkan. Usulan aturan ini disampaikan mengingat adanya titik-titik yang kerap memunculkan kecelakaan. Kapan aturan ini diberlakukan, pihak Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengiaskan bahwa aturan ini sudah di ujung lidah.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Di mana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa yang terjadi pada Atta Halilintar? Atta Halilintar mengumumkan melalui unggahan pada Selasa (30/1) malam bahwa dia akan menjalani operasi pada Rabu (31/1/2024) pagi. Atta mengakui menahan rasa sakit selama satu bulan dan secara terbuka menyatakan ketakutannya terhadap operasi, sehingga mengabaikan rasa sakitnya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa pantun lucu dianggap "amatir"? Kebanyakan pantun lucu dianggap puisi "amatir" karena isinya yang pendek dan strukturnya yang relatif sederhana. Namun, hal ini tidak mengurangi kenikmatan pembaca terhadapnya.
"Sudah di ujung lidah. Sudah mendapat persetujuan dari Kepala Divisi Hukum Polri karena kami kan ketentuannya ke kepolisian. Itu selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat Pak Menteri tanda tangani itu, lalu keluar PM (Peraturan Menteri) Perhubungan mengenai batas kecepatan, kita bisa uji coba dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika.
Pada pembahasan sebelumya, kecepatan kendaraan sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol. Untuk itu pula, pada dasarnya, peraturan kecepatan kendaraan sebenarnya bisa dibatasi sehingga berbeda di tiap-tiap ruas tol.
Batas kecepatan di tol sebenarnya 100 km/jam. Pembatasan ini sendiri bisa dilakukan karena sejumlah faktor, yakni geometri ruas jalan seperti di Cipularang, frekuensi kecelakaan tinggi, dan karena usulan masyarakat.
Sepengalamannya pada studi banding di luar negeri, banyak ruas tol yang menerapkan rambu kecepatan berbeda-beda. Jika pada suatu titik diketahui kerap terjadi kecelakaan, maka ruas itu pun sedianya dipasangi rambu dengan kecepatan di bawah ketentuan sebelumnya, yang rata-rata 100 km/jam.
Belum ada implementasi nyata bagi pelanggar kecepatan ini. Ia sendiri menggambarkan bahwa tol bisa saja dipasangi kamera sehingga kepolisian bisa memberi tilang saat di pintu keluar.
(kpl/why/lrs)(mdk/otosia)