Dampak Covid-19, Sekitar 2.000 Nasabah MTF Ajukan 'Puasa' Bayar Cicilan Mobil
Perusahaan pembiayaan, Mandiri Tunas Finance (MTF), mencatat sekitar 2.000 nasabah sudah mengajukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor (KKB) karena secara ekonomi terdampak Covid-19. Pengajuan tersebut bisa dilakukan secara online dengan mengunduh file restrukturisasi yang tersedia di laman perusahaan.
Perusahaan pembiayaan, Mandiri Tunas Finance (MTF), mencatat sekitar 2.000 nasabah sudah mengajukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor (KKB) karena secara ekonomi terdampak Covid-19. Pengajuan tersebut bisa dilakukan secara online dengan mengunduh file restrukturisasi yang tersedia di laman perusahaan.
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head MTF, menjelaskan restrukturisasi KKB diprioritaskan untuk nasabah terdampak Covid-19 baik perorangan/karyawan maupun perusahaan, seperti UMKM, sekror pariwisata, perhotelan, dan sebagainya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Apa jenis kredit yang disalurkan Bank Jatim ke Balkiah? Adapun untuk penyerahan Kredit Jatim Ritel dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman kepada Balkiah sebesar Rp 1,5 miliar dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Setelah mengunduh file restrukturisasi KKB dan melampirkan data diri seperti KTP, KK, dan STNK, maka pemohon akan mendapat assesment dari pihak MTF dengan jangka waktu maksimal 7 hari.
"Kami juga mempertimbangkan unit kendaraan bermotornya masih dimiliki atau tidak oleh pemohon dan histori pembayarannya. Jika histori pembayarannya baik, berpotensi diterima restrukturisasinya. Bila sebaliknya, maka kemungkinan besar tidak bisa dibantu," ujar Arif saat wawancara lewat aplikasi video, Selasa malam (7/4).
Restrukturisasi KKB ini juga bisa berlaku oleh nasabah yang berprofesi sebagai mitra pengemudi taksi online. Dengan syarat, sejak awal kredit kendaraan, sudah dijelaskan unit kendaraan digunakan untuk taksi online.
"Bila semua data sudah lengkap dan disetujui, maka nasabah akan mendapat beberapa opsi restrukturisasi, yakni jeda bayar angsuran selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Jadi nasabah 'puasa' bayar angsuran sesuai jangka waktunya tersebut, bukan tidak bayar angsuran seperti yang selama ini diartikan secara umum," tegasnya.
Mitigasi Risiko dengan Naikkan DP
2019 Merdeka.com
Menurut Arif, pandemi Covid-19 ini memang memukul industri otomotif khususnya mobil yang menjadi fokus MTF. Karena penjualan akan turun dan pembayaran angsuran akan terganggu.
Maka itu, program restrukturisasi KKB ini dilakukan dengan hati-hati berdasarkan prinsip mitigasi risiko. Tujuannya supaya kinerja perusahaan tetap sehat dan rasio kredit macet (NPL) perusahaan tidak melonjak dari yang ditargetkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam kondisi pandemi covid-19 ini, past ada dampaknya bagi MTF. Tapi dengan mitigasi risiko, kami perkirakan NPL hanya naik sedikit dari target 0,9 persen di akhir tahun ini menjadi 1 persen lebih karena ada Covid-19. Kami melakukan mitigasi risiko dengan ketat, misalnya menerapkan syarat ketat di awal proses seperti uang muka (DP) dinaikkan hingga 40 persen dari semula 20 persen, danan sebagainya," ujar Arif.