Dengan regulasi ini, \'car sharing\' pun aman
Kurangi macet, orang-orang ini berinisiatip melakukan car sharing
Sebuah komunitas bernama 'Jakarta Car Sharing' dibentuk dari mereka para pekerja asal Serang, Banten, yang biasanya menggunakan mobil untuk bekerja ke Jakarta. Melalui komunitas ini, mereka menggunakan satu mobil untuk bersama-sama bekerja ke Jakarta sehingga lebih mengurangi, baik dari segi penggunaan BBM, maupun kepadatan arus lalu lintas.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kapan Cak Kartolo bergabung dengan grup ludruk Persada Malang? Pada 1974, Cak Kartolo keluar dari grup tersebut. Ia kemudian bergabung dengan grup ludruk Persada Malang.
-
Siapa yang dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'? Karena memiliki banyak keagenan mobil lah, Hasjim Ning dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'.
-
Kapan Lula diwisuda? Momen wisuda ini baru saja dibagikan oleh Lula melalui akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
Namun karena gerak mereka bersisian dengan transportasi umum, maka mereka sudah mengambil antisipasi sebelum Organda misalnya merasa dirugikan karena menjamurnya 'car sharing' dan mengikis pendapatan mereka. Mereka coba menelaah regulasi yang sudah berlaku saat ini dan memanfaatkan celahnya.
"Di regulasi sebenarnya sudah ada. Ada yang namanya car pooling. Namun, car sharing ini masih abu-abu. Ada peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 mengenai angkutan orang di jalan dan kendaraan umum. Jadi, di situ bisa dilihat bahwa carpooling mencakup, pertama, bus pegawai. Dalam peraturan tersebut jelas, kalau pegawai di atas 10 orang, maka perusahaan harus menyediakan angkutan karyawan. Lalu ada bus sekolah, angkutan permukiman atau perumahan. Ada pula angkutan pemandu moda atau istilah kita feeder," urai Deddy Herlambang dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Agar tidak 'melawan' transportasi umum, mereka tidak melanggar regulasi, seperti tidak berjanjian di fasilitas halte ataupun terminal. Demikian halnya mengenai tarif patungan.
"Bagaimana kita tidak mengganggu regulasi carpooling atau Organda (transportasi umum). Soalnya, kalau ini bagus dan jadi banyak, Organda pasti bakal teriak. Dalam regulasi ini sudah ditekan bahwa car sharing atau carpooling dilarang mengambil penumpang di terminal atau halte. Memberikan tarif khusus, itu juga dilarang," ujarnya.
Pelaku 'car sharing' juga diimbau untuk tidak selaras dengan rute transportasi umum karena hal itu sudah masuk dalam regulasi umum.
"Berjalan di trayek yang sudah disesuaikan Dishub, itu juga dilarang. MIsalnya, sejalur dengan Kopaja rute Blok M Tanah Abang, itu tidak boleh. Blok M-BSD misalnya, itu tidak ada trayek, nah itu carpooling dan car sharing boleh," ujarnya.
Mau coba terapkan car sharing? Silakan terapkan hal-hal di atas.
(kpl/why/sno)(mdk/otosia)