Ingat, Diskon PPN 10 Persen Mobil Listrik Bukan Berdasarkan Price List!
Perlu diketahui konsumen saat ini, insentif PPN 10 persen atau bayar PPN 1 persen dipungut berdasarkan harga dasar pengenaan pajak (DPP) mobil, bukan berdasarkan price list.
Mulai 1 April tahun ini, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV).
Jadi bagi konsumen yang membeli mobil listrik tertentu hanya membayar PPN 1 persen dari ketentuan 11 persen, karena yang 10 persen ditanggung pemerintah.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Bagaimana tiang listrik bisa menimpa mobil pick up? Berdasarkan informasi dari lokasi, robohnya tiang listrik itu bermula dari warga setempat yang tengah menebang pohon kelapa. Tak disangka, pohon kelapa justru menimpa kabel hingga membuat tiga tiang yang terhubung roboh.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Kenapa mobil listrik lebih hemat biaya? Benar, dalam jangka panjang, mobil listrik umumnya lebih ekonomis dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin. Walaupun harga beli awalnya mungkin lebih mahal, namun biaya untuk bahan bakar dan pemeliharaan biasanya lebih sedikit.
Per hari ini, Senin (10/4), Kementerian Perindustrian RI belum menetapkan model BEV yang berhak mendapat insentif pajak ini.
Namun, berdasarkan persyaratan dirakit di dalam negeri dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, ada dua model BEV yang berhak, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil listrik ini telah dirakit di pabrik Cikarang, Jawa Barat, sejak tahun lalu.
Berdasarkan laman resminya, ini harga jual (price list) kedua BEV yang kemungkinan mendapat insentif PPN 10 persen:
Wuling Air ev
1. Standard Range: Rp 243 juta
2. Wuling Air ev-Long Range: Rp 299,5 juta
Hyundai Ioniq 5
1. Prime-Standard Range: Rp 748 juta
2. Prime-Long Range: Rp 789 juta
3. Signature-Standard Range: Rp 809 juta
4. Signature-Long Range: Rp 859 juta
Namun, perlu diketahui konsumen saat ini, insentif PPN 10 persen atau bayar PPN 1 persen dipungut berdasarkan harga dasar pengenaan pajak (DPP) mobil, bukan berdasarkan price list.
Sayangnya, harga DPP hanya diketahui pabrikan, diler, dan petugas pajak tentu saja.
Sumber Merdeka.com di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI menjelaskan, insentif PPN 10 persen dipungut menurut DPP, yang artinya berdasarkan harga beli diler ke pabrikan mobil.
Jadi bukan berdasarkan price list yang dapat dilihat di diler mobil atau tercantum di laman resmi pabrikan.
“DPP itu mengacu pada harga beli diler mobil plus margin kecuali ditentukan lain oleh pabrikan atau agen pemegang merek (APM), karena ada beberapa merek mobil yang harga belinya sudah ditetapkan APM,” ujar sumber yang sering menangani pajak beberapa merek otomotif asal Eropa ini, Senin (10/4).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Merdeka.commemberikan ilustrasi kepada calon pembeli supaya lebih paham:
Misalnya Anda ingin membeli Wuling Air ev-Standard Range seharga Rp 243 juta, maka diskon PPN 10 persen yang didapat bukanlah Rp 24,3 juta. Sebab, Rp 243 juta bukanlah harga DPP-nya.
Katakanlah harga DPP Wuling Air ev-Standard Range Rp 200 juta. Maka diskon PPN buat Anda adalah Rp 20 juta, bukan Rp 24,3 juta. Jadi harga yang mesti Anda bayar adalah Rp 243 juta dikurangi Rp 20 juta menjadi Rp 223 juta!
Penghitungan serupa juga berlaku untuk model mobil listrik lain yang mendapat PPNDTP seperti Hyundai Ioniq 5.
Jadi jangan keliru menghitung ya, sekali lagi, diskon PPN 10 persen berdasarkan harga DPP, bukan price list.
Semoga bermanfaat!
(mdk/sya)