Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di beberapa provinsi. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sepeda motor yang belum terbayarkan.
Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Bagaimana cara mencegah pencurian motor? Langkah-langkah tersebut diantaranya jangan memarkir sepeda motor di sembarang tempat, selalu parkir di tempat parkir resmi atau mudah terlihat dan terpantau kamera CCTV. Berikutnya, pastikan kendaraan anda sudah terkunci dengan aman di tempat parkir dan gunakan kunci ganda atau pengaman lainnya. Selain itu, ucap Kapolres Banjar, sebaiknya sepeda motor bisa dilengkapi atau dipasang alarm anti maling, dan apabila sepeda motor hilang segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
-
Kenapa petani tersebut ikut mencuri motor? Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Sebagai informasi, jadwal pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Berikut adalah wilayah-wilayah yang melaksanakan pemutihan denda pajak sepeda motor tahun 2024, seperti dilansir dari berbagai sumber, Senin (10/6/2024).
Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan ini diterapkan sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Program pemutihan ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Aceh
Provinsi Aceh sedang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak bulan Maret lalu.
Pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Jambi
Di wilayah Jambi, program pemutihan pajak dimulai sejak 6 Januari dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2024.
Dalam program ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.
Selain itu, pemerintah Jambi juga menawarkan program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH atau Jambi dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) secara gratis.
Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang diterbitkan pada 24 April 2024.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan, pemutihan pajak ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, yaitu:
- Pembebasan tarif pajak kendaraan progresif.
- Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor pada penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dalam pelaksanaan BBNKB II.
- Pengurangan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang sebesar 30 persen.
- Diskon 40% pajak kendaraan untuk angkutan penumpang (plat kuning).
Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga akan melaksanakan program pengurangan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah.
Namun, proses pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jawa Tengah telah menetapkan jadwal spesifik untuk setiap tahapannya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
- Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
- Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
- Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya
- Proses BBNKB II: Mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahunan Reguler: Mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
- Pembebasan Denda Keterlambatan PKB: Dari 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024
Jawa Barat
Menurut informasi yang tersedia di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan tersebut mencakup potongan 10% untuk pembayaran pajak kendaraan. Keringanan ini berlaku mulai tanggal 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, potongan 10% hanya dapat diperoleh di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jawa Barat telah mengumumkan program ini dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
- Selama 5 tahun ke depan, kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10%.
Contoh Perhitungan Denda
Sebagai contoh, jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor Anda sebesar Rp 200.000 dan Anda terlambat membayarnya selama 2 bulan, maka denda yang harus Anda bayar adalah:
- Denda PKB = 25% x Rp200.000 x (2/12) = Rp8.333
- Denda SWDKLLJ = Rp35.000 x (2/12) = Rp5.833
- Total Denda = Rp8.333 + Rp5.833 = Rp14.166