UU soal modifikasi bisa sebabkan orang kehilangan nafkah dan kreatifitas
Masalah ini dianggap akan merugikan orang banyak dan menambah angka pengangguran.
Wacana mengenai aturan modifikasi dalam undang-undang kembali bergulir. Pelanggarnya disebut bisa dikenai sanksi administratif berupa denda hingga dua puluh juta rupiah lebih.
-
Apa yang diubah pada modifikasi motor yang unik ini? Pada dasarnya berboncengan dengan sepeda motor seharusnya hanya untuk satu penumpang. Namun, apa jadinya bila sepeda motor jatuh pada pecinta otomotif yang memiliki hobi modifikasi kendaraan. Mereka pun mengubah ukuran tempat duduk penumpang standar pabrikan menjadi lebih banyak sehingga dapat membonceng banyak penumpang.
-
Kenapa modifikasi motor unik ini dilakukan? Mereka pun mengubah ukuran tempat duduk penumpang standar pabrikan menjadi lebih banyak sehingga dapat membonceng banyak penumpang.
-
Di mana modifikasi motor unik ini dijumpai? Motor gede bermesin gahar ini punya tempat duduk yang panjang.
-
Apa yang membuat beberapa modifikasi motor terlihat menyeramkan? Meskipun beberapa modifikasi terlihat menyeramkan, namun ada juga yang terlihat lucu dan menggemaskan.
-
Dari mana potret modifikasi motor untuk jomblo ini didapatkan? Berikut ini adalah beberapa potret modifikasi motor yang cocok untuk para jomblo, yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Kamis (20/06/2024).
-
Kenapa pemilik motor sering melakukan modifikasi? Pemilik motor sering kali melakukan modifikasi, baik itu yang sederhana maupun ekstrem.
Protes dari mereka yang bergerak di bidang modifikasi, baik pengguna maupun para pelaku bisnisnya, mulai bermunculan. Rumah modifikasi ARM di bilangan Jakarta Timur pun menanggapi persoalan ini. Menurut pemilik ARM, Tukijan, dampak dari penerapan ini bisa saja menambah pengangguran.
"Masalahnya akan merugikan orang banyak dan menambah angka pengangguran. Lagi pula ini juga bisa menghambat kreatifitas orang. Orang mau berkreasi seni dengan motor jadi ragu-ragu dan susah. Perlu diingat lho, banyak orang yang hidupnya bergantung dari dunia seni modifikasi," ujar bapak dua anak yang sudah punya sekian karyawan dan rekanan dengan fokus modifikasi motor-motor sport.
Aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar aturan ini, menurut Pasal 175 ayat (2) huruf a, akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Setelah peringatan tidak digubris, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 24.000.000.
Apa yang dimaksud modiikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.
Modifikasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Sementara itu, yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, menurut Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
"Kalau larangan itu lebih pada perubahan atau pemotongan rangka atau ganti mesin. Menurut saya, undang-undang itu harus dikaji ulang mau diteruskan atau tidak. Jangan cuman sepihak, cari solusinya dan dampaknya kalau ingin diterapkan. Ya kalau aturannya kayak begitu, kita harus ikutin, jangan cuman ngelarang, main denda, tidak ada jalan keluarnya," kata Tukijan.
(kpl/why/lrs)(mdk/otosia)