2 Contoh kasus pelanggaran kebebasan pers di Indonesia
Sebagai sebuah media, tentunya pers ini punya kebebasan sendiri untuk mengungkapkan beritanya.
Nama pers seringkali dikaitkan dengan media massa dan wartawan. Itu nggak salah kok, tapi pers ini punya pengertiannya sendiri. Pers adalah sebuah media yang ditujukan kepada orang umum. Sebagai sebuah media, tentunya pers ini punya kebebasan sendiri untuk mengungkapkan beritanya. Namun, pers di Indonesia ternyata nggak selalu berjalan mulus loh. Ada juga beberapa pelanggaran yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan kebebasan pers. Nah, yuk sekarang kita bahas tentang beberapa contohnya.
a. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh salah satu stasiun TV
Kasusnya disini karena mereka cuma menggunakan narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 yang berbunyi Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
b. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya
Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Namun akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut nggak pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit , apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan dari harian ini memang nggak pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4.
Nah, itu adalah dua contoh kasus tentang pelanggaran kebebasan pers yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kita sudah diberikan kebebasan, kita harus tetap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan.