BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga
Menukar uang pecahan baru untuk lebaran telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Khusus bulan Ramadan dan lebaran tahun ini, PT Bank Syariah Indonesia telah mempersiapkan uang tunai hingga Rp45 triliun.
Meskipun telah menyiapkan likuiditas yang cukup, BSI mengimbau nasabahnya agar tidak menukarkan uang baru secara berlebihan.
Direktur Risk Management BSI, Grandhis Helmi Harumansyah berharap nasabah dapat melakukan penukaran dengan proporsional.
“Kami berharap nasabah melakukan penukaran ini dengan normal, kita pastikan uang yang ada cukup untuk penukaran uang kecil, jadi kami harapkan tidak menukarkan uang secara berlebihan,” kata Grandhis dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/3).
Tak hanya itu, Grandhis meminta nasabah yang telah menukar uang tidak melakukan menukarkan lagi kepada pihak lain.
“Kami tidak mengharapkan nasabah melakukan penukaran berlebihan untuk dilakukan ditukarkan lagi di luar,” kata Grandhis.
Sebagai informasi, tahun ini BSI menyediakan dana sebesar Rp45 triliun untuk transaksi selama Ramadan dan Lebaran.
Jumlah tersebut meningkat 20 persen dibandingkan alokasi tahun lalu untuk uang tunai yang berputar selama Ramadan.
“2023 kami realisasikan sebesar Rp37 triliun, jadi di tahun ini kami menyediakan tambahan kurang lebih menjadi 45 triliun,” kata Grandhis.
Terkait dengan proses penukaran uang, Grandhis mengungkapkan, masyarakat dapat melakukan penukaran di seluruh kantor cabang. Penukaran sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan.
“Penukaran saat ini sudah dilakukan di semua cabang, dari awal ramadhan sudah bisa,” Grandhis.
Selain melakukan penukaran di kantor cabang, nasabah juga dapat melakukan penarikan uang di mesin ATM dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000.
“Kami punya mobile ATM tapi memang mobile ATM itu kan pecahan khusus Rp50.000 dan Rp100.000, tidak ada pecahan kecil,” kata dia mengakhiri.
merdeka.com