Ini Dampak yang Terjadi Saat Perbankan Tak Segera Gunakan NIK Sebagai NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, ini wajib dilakukan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, ini wajib dilakukan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP), Hantriono Joko Susilo mengungkapkan, ada implikasi besar jika sektor perbankan tidak segera melakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP. Salah satunya adalah mengganggu sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan Perbankan.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Kapan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Siapa yang mengingatkan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Mengapa penting untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal. Proses pemadanan tidak hanya menghindari potensi pencatutan identitas, tetapi juga membantu lembaga pemerintah dan perpajakan untuk mengelola data dengan lebih efektif.
"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian (perbankan) terganggu," ujarnya dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).
Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.
Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan. Ini tujuannya sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Ditjen Pajak Minta Perbankan Beralih Gunakan NIK jadi NPWP
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta, kepada sektor perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya ini perlu dipersiapkan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
"Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan (sistem administrasi perbankan) sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).
Suryo mengatakan, saat ini perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan. Termasuk di dalamnya adalah sistem administrasi perpajakan.
"Undang-Undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.
(mdk/bim)