Cara Mendaftar NPWP Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara mendaftar NPWP online beserta informasi penting lainnya seputar NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tapi juga membawa berbagai manfaat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mendaftar NPWP online beserta informasi penting lainnya seputar NPWP. Simak ulasan selengkapnya:
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memiliki makna khusus:
- 9 digit pertama: kode Wajib Pajak
- 2 digit berikutnya: kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- 3 digit terakhir: kode cabang
Contoh format NPWP: 99.999.999.9-999.999
NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak tersebut meliputi orang pribadi, badan usaha, maupun bendahara pemerintah.
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya:
- Sebagai identitas resmi dalam urusan perpajakan
- Memudahkan pengurusan administrasi terkait pajak
- Menjadi syarat pembukaan rekening bank
- Diperlukan untuk mengajukan kredit
- Syarat pembuatan paspor
- Dibutuhkan saat melamar pekerjaan
- Memudahkan pengurusan surat izin usaha
- Syarat mengikuti lelang pemerintah
- Memperoleh kemudahan pengembalian pajak
- Mendapatkan keringanan pembayaran pajak dalam hal-hal tertentu
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat lebih mudah melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan mendapatkan layanan dari pemerintah. NPWP juga menunjukkan kepatuhan seseorang terhadap kewajiban perpajakan sebagai warga negara.
Syarat Membuat NPWP
Sebelum mendaftar NPWP, pastikan Anda memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi Paspor untuk WNA
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan bekerja atau dokumen izin usaha (untuk wirausaha)
2. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
- Fotokopi KTP salah satu pengurus
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan
3. Wajib Pajak Bendahara
- Fotokopi KTP bendahara
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online. Dokumen-dokumen tersebut nantinya perlu diunggah saat mengisi formulir pendaftaran.
Cara Mendaftar NPWP Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Buka browser dan akses laman https://ereg.pajak.go.id
Buat akun
- Klik tombol “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan email aktif. Verifikasi email Anda melalui link yang dikirimkan.
Login ke akun
- Masuk ke akun yang telah dibuat menggunakan email dan password.
Pilih jenis pendaftaran
- Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi/badan) dan status NPWP yang sesuai.
Isi formulir pendaftaran
- Lengkapi data diri, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya dengan teliti.
Unggah dokumen
- Upload scan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Verifikasi data
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan.
Kirim permohonan
- Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.
Catat nomor registrasi
- Simpan nomor registrasi yang muncul sebagai bukti pendaftaran.
Proses pendaftaran NPWP online ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet. Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap untuk menghindari penolakan atau keterlambatan pemrosesan.
Setelah mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP secara online, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi wajib pajak.
Jika data Anda lolos verifikasi, maka proses pembuatan kartu NPWP akan dilanjutkan. Namun jika terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan data, Anda akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki pengajuan.
Penting untuk selalu memeriksa email secara berkala untuk mengetahui status terbaru permohonan NPWP Anda. Respon cepat terhadap permintaan kelengkapan data akan mempercepat proses penerbitan NPWP.
Pengambilan Kartu NPWP
Setelah permohonan NPWP Anda disetujui, langkah selanjutnya adalah pengambilan kartu NPWP fisik. Berikut prosedur pengambilan kartu NPWP:
- Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa kartu NPWP telah selesai dicetak dan siap diambil.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Datang ke KPP sesuai domisili yang tercantum pada email pemberitahuan.
- Bawa dokumen pendukung
- Siapkan dokumen asli seperti KTP, surat keterangan bekerja/usaha, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Verifikasi data
- Petugas akan memverifikasi kesesuaian data Anda dengan yang terdaftar di sistem.
- Tanda tangan
- Bubuhkan tanda tangan Anda pada kartu NPWP yang telah dicetak.
- Terima kartu NPWP
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima kartu NPWP resmi.
Perlu diingat bahwa kartu NPWP hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Jika berhalangan hadir, Anda perlu membuat surat kuasa khusus untuk pengambilan kartu NPWP.
Namun, kartu Anda juga bisa meminta permohonan agar kartu NPWP dikirim ke alamat sesuai KTP melalui Pos Indonesia.
Simpan kartu NPWP Anda dengan baik karena akan sering digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan keuangan. Jika kartu hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian kartu NPWP ke KPP terdekat.