Kebijakan Baru Dormant BRI Mulai Berlaku Hari Ini
Kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI resmi berlaku pada hari ini Kamis, 15 Agustus 2024.
Kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI resmi berlaku pada hari ini Kamis, 15 Agustus 2024. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
- Bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024
- BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
- Berlaku Mulai Agustus: 180 Hari Tak Ada Transaksi, Status Rekening BRI akan Diubah Jadi Pasif
- Per Agustus 2024, BRI Terapkan Kebijakan Baru soal Rekening Pasif
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.