Naik Lagi, Limit Transaksi QRIS Jadi Rp20 Juta
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.
"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi," kata Perry dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (11/2).
-
Kenapa QRIS di luncurkan oleh Bank Indonesia? Alasan mengapa Bank Indonesia mengesahkan transaksi QRIS ini adalah karena aksesnya yang begitu cepat.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Mengapa QRIS dianggap sebagai solusi pembayaran digital yang sangat hemat? Tidak heran jika QRIS muncul sebagai solusi yang sangat hemat biaya untuk pembayaran digital serta mendukung kemajuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
-
Apa itu QRIS? Transaksi QRIS dinilai serupa dengan uang elektronik seperti e-toll.
-
Kapan QRIS di luncurkan? Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS ini sendiri telah diluncurkan oleh Bank Indonesia di tanggal 17 Agustus 2019.
Tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021. Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021. Dengan BI-FAST, masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp2.500 per transaksi.
"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, yang akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.
"Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam pengumuman hasil RDG BI, Kamis (10/2).
Baca juga:
BI Naikkan Limit Transaksi QRIS Jadi Rp10 Juta, Berlaku 1 Maret
Masyarakat Indonesia & Malaysia Kini Bisa Lakukan Pembayaran Ritel Gunakan QRIS
Pengguna QRIS Capai 13,4 Juta, Didominasi UMKM
Lewati Target 2021, UMKM Pengguna QRIS Tembus 13 Juta per November
Bank Indonesia Perkenalkan QRIS dan SNAP, Ini Keuntungannya Bagi Nasabah
Luncurkan JakOne Abank & SIAP QRIS, Pemprov DKI Digitalisasi Keuangan di Pasar Santa