Per Juni, Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp791,93 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet restrukturisasi kredit industri perbankan mencapai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitur hingga 30 Juni 2021. Mayoritas debitur adalah UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet restrukturisasi kredit industri perbankan mencapai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitur hingga 30 Juni 2021. Mayoritas debitur adalah UMKM.
"Kita melihat bahwa hingga 30 Juni, perbankan kita sudah merestrukturisasi sebesar Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta lebih debitur, sebagian besar memang debitur UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJk Heru Kristiyana, dalam diskusi Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Adapun dalam paparannya, tertulis sebanyak 3,55 juta debitur merupakan debitur UMKM dengan total baki debet Rp 290,56 triliun atau 36,69 persen. Sedangkan non UMKM sebesar Rp 501,37 triliun atau 63,31 persen.
Menurutnya dengan melihat kondisi tersebut, perbankan harus mampu mengatur resiko dengan baik dan menjaga agar kondisinya terus sehat supaya bisa terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
"Dengan kondisi ini perbankan kita perlu mempunyai perhatian yang sangat besar dengan restrukturisasi yang dihadapi, memanage resiko dengan baik tentunya perbankan ingin menjaga ke depan bisa sehat memberikan kontribusi ke ekonomi kita," ujarnya.
OJK sebagai regulator tentunya akan terus menjaga agar industri perbankan tetap tumbuh sehat, dan mampu menghadapi berbagai tantangan di era pandemi. Yaitu OJK telah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025.
"Ini yang menjadi sangat penting dimana bank tetap sehat bagaimana OJK menjaganya, kita memberikan ruang yang cukup luas bagi perbankan kita untuk menghadapi tantangan itu. Kita sudah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia, ada 4 pilar," katanya.
Adapun 4 pilar yang dimaksud Heru yaitu, pertama, akselerasi transformasi digital; kedua, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian Nasional; keempat, penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan.
"Tentunya pilar akselerasi transformasi digital menjadi penting, dan penguatan struktur juga menjadi penting, dan secara internal kita juga ingin meningkatkan pengawasan kita," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022
Pengusaha Keluhkan Stimulus Perbankan Beda-Beda di Lapangan
Ada PPKM Darurat, OJK Tak Langsung Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp775 Triliun
Pemerintah Perlu Buat Kebijakan Baru Pasca Restrukturisasi Kredit Berakhir
Tumbuh 22,6 Persen, Penyaluran Kredit UMKM Bank Syariah Indonesia Kuartal I Rp 35,9 T