Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Capai Rp560,41 Triliun per Juli 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mencatat, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun per Juli 2022.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana cara BRI menurunkan kredit yang direstrukturisasi? Alhamdulillah saat ini sudah jauh berkurang. Posisi Juni 2023 tinggal sekitar Rp83,2 triliun atau sekitar 7,64% dari total kredit BRI. Jadi setiap bulan kami turun antara Rp3 triliun sampai Rp5 triliun. Mudah-mudahan sisanya ini bisa kami kelola hingga akhir tahun ini terus menurun. Kami harapkan porsi tersebut dapat terus turun hingga rasio Loan at Risk (LAR) BRI bisa kembali dari 15,1% di Juni ini ke single digit. Mungkin akan kami dapat di akhir tahun depan atau tahun 2025," ujarnya penuh optimisme
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"(Angka ini) menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun," kata Dian di Jakarta, Selasa (13/9).
Dia menyampaikan, capaian positif tersebut menunjukkan sekitar 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Oleh karena itu, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Ke depan, arah stimulus OJK akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit dampak pandemi covid-19 yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dalam mempertimbangkan rencana tersebut, pihaknya akan melakukan pendekatan yang berbeda yaitu perpanjangan restrukturisasi kredit dikhususkan untuk sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan pemulihan.
"Dalam melakukan restrukturisasi, kita tidak akan melakukannya secara across the board, tidak akan secara langsung memperpanjang. Akan kita lihat per sektornya seperti apa, segmentasi pasarnya seperti apa dan juga secara geografis seperti apa," kata Dian dalam konferensi pers perkembangan industri perbankan terkini, Selasa (6/9).
"Mengenai restrukturisasi, kita memang konsen di beberapa sektor tertentu seperti akomodasi, makanan dan minuman, perhotelan, real estate, dan yang lain. Saya kira itu indikasi yang cukup kuat, memang sektor-sektor tertentu itu masih membutuhkan waktu untuk recovery," tambahnya.
Baca juga:
OJK Pertimbangkan Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun dari Rp900 Triliun Jadi Rp550 Triliun
OJK Diprediksi Tak Perpanjang Restrukturisasi, Siap-Siap Bayar Angsuran Kredit
Menteri Erick Apresiasi Dukungan Kreditur Restrukturisasi Garuda Indonesia
Bank Mandiri Catat Tren Restrukturisasi Kredit Mulai Turun
Restrukturisasi Kredit BNI Turun Jadi Rp69 Triliun di Kuartal I-2022