Skema KPR 35 Tahun Digodok, Dirut BTN: Ringankan Cicilan Rumah Generasi Milenial dan Gen-Z
Program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Kebijakan ini dinilai bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.
Skema KPR 35 Tahun Digodok, Dirut BTN: Ringankan Cicilan Rumah Generasi Milenial dan Gen-Z
Skema KPR 35 Tahun Digodok, Ringankan Cicilan Rumah Generasi Milenial dan Gen-Z
- Kementerian BUMN Siapkan Skema KPR untuk Generasi Muda, Cicilan di Bawah Rp1 Juta
- Gen Z dan Milenial Bisa Punya Rumah Lewat KPR Syariah, Waktu Cicilan 30 Tahun dan Skema Fix Margin
- Incar Generasi Milenial, Cicilan Rumah Baru Ini Rp1,8 Juta per Bulan
- Generasi Milenial Kini Incar Rumah dengan Cicilan Rp4 Juta-an per Bulan, Ini Buktinya
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.
Kebijakan ini dinilai bakal menjadi jawaban kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki hunian.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu mendukung rencana pemerintah menelurkan skema tersebut.
Menurutnya, skema tersebut akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.
“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” tutur Nixon di Jakarta, Senin (8/1).
Chief Economist Bank BTN, Winang Budoyo juga menyambut positif rancangan skema KPR Flat 35 tahun tersebut.
Winang menilai adanya program tersebut akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Dari sisi pembiayaan, Winang menuturkan program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.
"Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank. Karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu," ujar Winang.
Winang merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.
Adapun, usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit.