1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua Gelombang 2 Tahun 2022 dilaporkan tewas terbunuh.
- Dituntut Bui Seumur Hidup, Serda Adan Minta Keringanan Hukuman di Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
- Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
- Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL asal Nias Didakwa Pasal Berlapis
- Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Pelaku merupakan anggota yang bertugas di Lanal Nias bernama Serda Adan. Korban dan keluarganya dijanjikan menjadi anggota TNI dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada keluarga korban.
Berdasarkan pengakuan Serda Adan pada 28 Maret 2024, ia menghabisi nyawa korban bersama seorang warga sipil inisial MAA pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.
Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan oleh Lantamal II Padang.
"Pelaku dari TNI AL saat ini ditahan di Lantamal II Padang, sementara pihak sipil di tahan di Polres Sawahlunto," katanya, Senin, (1/3).
Ia mengatakan, Serda Adan merupakan lulusan Bintara AL pada 2020 silam.
"Lulus tahun 2020 dan langsung penempatan di Lanal Nias. Sudah bertugas 4 tahun," tuturnya.