10 Anak jadi Geng Pencurian Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap 10 orang anak di bawah umur dan satu orang remaja karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta setempat.
- Sopir Truk Dipukul Pengendara Vespa Gara-Gara Cekcok di Jalan, Uang Jutaan Rupiah Raib
- Pengendara Motor Alami Luka Berat usai Hantam Truk Tronton Parkir di Parungpanjang
- Remaja di Sumsel Ultah ke-17 dengan Pesta Mewah, Dapat Kado Toyota GR Supra Seharga Rp2,1 M
- Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dari 10 anak yang berstatus masih pelajar dan seorang remaja berinisial AL (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aksi pencurian sepeda motor tersebut.
"Mereka ini melancarkan aksinya berturut-turut sejak awal April 2024 dimana para pelaku berhasil mencuri Sembilan unit sepeda motor, salah satunya termasuk milik anggota Polresta Palangka Raya," katanya.
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan, sementara itu dua kendaraan lainnya yakni Supra GTR dan Vario sudah dalam kondisi dipreteli sehingga sudah tidak berbentuk lagi.
Sehingga kalau ditotal ada sembilan kendaraan yang berhasil diamankan dari persembunyian para tersangka. Bahkan Kepolisian juga sempat kesulitan mencari sejumlah onderdil an sparepart sepeda motor hasil curian tersebut, karena dipreteli dan dibuang di sungai.
"Selain kendaraan yang diamankan, kami juga menyita sejumlah onderdil dan sparepart (suku cadang) yang dipreteli oleh para tersangka," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kesepuluh Anak Berhadapan Hukum atau ABH tersebut ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor secara berulang.
"Dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang berusia 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana diancam dengan kurungan tujuh tahun penjara," tegasnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Ronny juga mengatakan bahwa alam beberapa bulan ini aksi pencurian kendaraan bermotor di Palangka Raya cukup marak. Bahkan pihaknya meminta bantuan kepada masyarakat, apabila menemukan aksi kejahatan tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Apabila melihat da kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor segera laporkan, kami akan kembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan para pelakunya," demikian Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya itu.