10 Bulan Jembatan Siak 3 Pekanbaru ditutup tanpa perbaikan
Jembatan diresmikan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diberi nama jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah.
Jembatan Siak III di kecamatan Rumbai yang ditutup pada akhir Desember 2013 lalu sampai saat ini tidak jelas nasibnya. Berbagai kalangan masyarakat hanya bisa menduga ini dan itu. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengira ada ketidakberesan pada pembangunan jembatan yang memakan uang negara hingga Rp 100 miliar lebih tersebut.
"Kapan jembatan ini dibuka lagi, sejak ditutup tidak kami lihat perkembangannya. Penegak hukum pun belum terlihat menyelidiki misteri gagalnya jembatan itu," ujar Umar, warga Rumbai, kepada merdeka.com, Selasa (11/11).
Jembatan yang diresmikan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal ini diberi nama jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah. Diresmikan tanggal 3 desember 2011 yang diatur sesuai dengan hari ulang tahun Rusli Zainal.
Bahkan, jembatan yang berukuran 11 X 520 meter ini sebelumnya diyakini mampu bertahan selama 50 tahun. Pernyataan itu sempat membuat warga Riau khususnya Rumbai merasa bangga dan senang. Namun apalah daya, berjalan 2 bulan jembatan tersebut sudah ditutup karena bisa membahayakan pengendara yang melintasinya.
Pasalnya, pada rangka bagian tengahnya melengkung. Entah bagaimana cara membangun jembatan ini sehingga ada rangka yang melengkung, apakah gagal konstruksi, atau ada misteri lain. Baik penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, maupun Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Riau belum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan jembatan ini.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Siak III Pekanbaru, membuat berbagai kalangan masyarakat Riau resah. Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan meminta SF Hariyanto, mantan Kadis PU Riau, dipenjarakan. Hal ini dikarenakan Jembatan tersebut sempat digunakan masyarakat Riau hanya beberapa bulan saja.
Namun saat ini Jembatan itu ditutup dan tak bisa dilalui masyarakat karena dikhawatirkan roboh, mengingat besi penyanggah bengkok-bengkok.
"SF Hariyanto selaku Kadis PU Riau saat itu, harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan Jembatan Siak III. Jadi SF harus dipenjara karena telah merugikan keuangan negara. Jika dia sudah dipenjara maka boss PT Waskita Karya juga akan ikut terseret," ujar Raja Adnan, kepada merdeka.com.
Menurut Adnan, persoalan Jembatan Siak III akan selesai jika SF Hariyanto sudah dimasukkan ke dalam penjara. Pasti akan terbongkar soal siapa yang menerima upeti dari PT Waskita Karya, berapa uang yang disetorkan oleh kontraktor plat merah itu kepada Hariyanto dan lain sebagainya.
"Jika SF Hariyanto masih bebas berkeliaran di luar sampai saat ini, maka persoalan Jembatan Siak III akan jalan di tempat seperti saat ini saja," ujar Adnan.
Selain itu, menurut Raja Adnan aparat hukum juga seharusnya menangkap pimpinan wilayah PT Waskita Karya (WK) Riau karena telah mengangkangi UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
"Sebab, pembangunan Jembatan Siak III yang menghubungkan Pekanbaru-Rumbai dan sebaliknya itu, jelas-jelas sudah gagal konstruksi," pungkasnya.