10 Kepala daerah terjerat korupsi sepanjang tahun 2017
Sepanjang tahun 2017, sebanyak 10 kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Sepanjang tahun 2017, sebanyak 10 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sebagian besar mereka terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari berbagai kasus tersebut, miliaran rupiah uang negara telah berhasil diselamatkan KPK.
Dimulai dari awal tahun 2017, KPK menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, 25 Januari 2017. Penangkapan Samsu setelah berulangkali mangkir dari pemeriksaan dan dia kalah praperadilan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam kasus ini, Samsu mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui CV Ratu Samagat, yang diketahui perusahaan milik istri Akil tahun 2012. Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap atas sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Samsu dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Di Bulan Juni, KPK menangkap dan menerapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap untuk pembangunan jalan.
KPK juga mengamankan pengusaha Rico Dian Sari (RDS), Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW), dan Haris (H). "Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," ungkap pimpinan KPK Saut Situmorang saat itu.
Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Ridwan dijanjikan uang Rp 4,7 miliar. PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, Rico, Lili dan Ridwan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hingga akhir tahun, penanganan kasus ini masih terus berjalan. Ridwan, Lili dan rico menjalani sidang perdana Bulan Oktober kemarin.
Sementara Jhoni selaku penyuap divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun penjara.
Di Bulan Agustus, KPK menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Indra Prasetya dan sejumlah pejabat setempat dalam kasus suap Rp 250 juta berupa pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura.
Lima orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Achmad Syafii Yasin, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Atas perbuatannya itu, Agus dan Sutjipto selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini pun masih diproses hukum dan belum final.
Di akhir Agustus, KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha dalam kasus suap pengelolaan dana kesehatan RSUD Kardinah dan pengadaan alat kesehatan. Selain Siti, KPK juga menetapkan tersangka untuk Amir, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Siti, dan wakil direktur utama RSUD Kardinah, Cahyo.
Saat OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta di kantor bagian keuangan rumah sakit. Hasil dugaan sementara, Rp 200 juta telah mengalir ke dua rekening milik Amir.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Cahyo selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di pertengahan Bulan September, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Batu Bara Ok Arya Zulkarnain sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur.
Arya dijanjikan fee 10 persen atau Rp 4,4 miliar dari nilai total dua proyek yang tengah dijalankan, yakni proyek pembangunan jembatan Sentang dengan nilai proyek Rp 32 miliar dan jembatan sel Mangung dengan nilai proyek Rp 12 miliar.
Akibat perbuatannya Arya disangka kan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 dengan diubah Undang Undang nomor 20 nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak berselang lama, KPK juga mennagkap dan menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai tersangka penerima suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Selain Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan juga ditetapkan jadi tersangka karena telah menerima uang dari seorang pengusaha Fhilipus Djap (FHL). Eddy menerima fee 10 persen dari proyek sebesar Rp 5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima (DP).
Eddy dan edi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Fhilip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih di Bulan September, KPK melakukan OTT dan menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap untuk memuluskan proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat utama untuk izin pembangunan Transmart.
Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Termasuk pihak penyuap dan pejabat daerah yang terlibat. Mereka adalah ADP berstatus sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. H merupakan pihak swasta. Pemberi suap adalah TBU sebagai manajer proyek PT KIEC, TDS dari PT KIEC, EWD sebagai manajer legal manager PT KIEC.
Iman Ariyadi, ADP dan H selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TBU, TDS dan EWD aelaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di pengujung Bukan September, KPK menangkap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih.
Pertama dia menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG). Kedua Rita menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar.
Dalam kasus ini, KPK mengenakan dua pasal terhadap Rita yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Sementara Hery Susanto Gun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011.
Kemudian, komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) dijerat pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011.
Di Bulan Oktober, KPK menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Taufiq menerima uang dengan total Rp 298.020.000. Uang tersebut berasal dari Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk sebesar Rp 149.120.000, dan Suwandi sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk, sebesar Rp 148.900.000.
Uang tersebut, diperoleh Ibnu dan Suwandi dengan meminta uang ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kemudian disetorkan ke Taufiq.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah, Mokhammad Bisri sebagai Kabag umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto sebagai Kados lingkungan hidup Kabupaten Nganjuk.
Sebagai penerima suap, Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi, Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Taufiq ini merupakan kali kedua, setelah penetapan tersangka sebelumnya politisi PDIP tersebut memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kasus sebelumnya, KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi oleh penyelenggara negara dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
Dia juga sempat terjerat kasus dalam pengadaan lima proyek dan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. Kelima proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedunginas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Nagrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Pada kasus tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kemudian yang terakhir adalah penetapan tersangka kepada Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Masud Yunus diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Masud dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Suap tersebut diduga diberikan Wiwiet terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Baca juga:
Sri Mulyani ke KAI soal pinjaman LRT: Kembalikan tanpa saya harus dipanggil KPK
PKS minta ICW ingatkan KPK karena banyak kasus besar tak selesai
Plt Sekda Jambi, Erwan Malik jalani pemeriksaan lanjutan di KPK
DPO korupsi alkes RSUD Djoelham Binjai ditangkap di Medan
Periksa Boediono, KPK dalami proses penerbitan SKL BLBI