10 Orang jadi tersangka pembakaran gereja di Aceh Singkil, 4 buron
Polisi memburu empat tersangka lainnya.
Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka atas dugaan pelaku pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil. Tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dari 47 orang yang diperiksa di Mapolres Singkil.
Dari 10 tersangka, empat di antaranya masih buron dan masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan sisanya dari 47 orang itu telah dipulangkan, karena dianggap tidak terlibat, baik menghasut maupun pelaku pembakaran.
"Semuanya sudah 10 orang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husen Hamidi, Kamis (15/10).
Katanya, kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus dalam melakukan penegakan hukum. Bila tidak akan menimbulkan dugaan-dugaan miring kepada pihak kepolisian.
"Semua data sudah kita peroleh dari hasil penyelidikan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terjadi bentrok antar warga hingga menelan korban jiwa. Insiden itu mengakibatkan juga mengakibatkan satu rumah ibadah dibakar dan puluhan luka-luka.
Di antaranya ada dua orang korban kerusuhan di Singkil sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh. Keduanya sedang menjalani perawatan medis.