1.078 Narapidana Terima Remisi Waisak, 12 Orang Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati pada Rabu 26 Mei 2020.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati pada Rabu 26 Mei 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Bagaimana Waisak dirayakan di Indonesia? Seperti di negara lain, Ada beberapa prosesi yang dilakukan untuk melaksanakan Waisak di Indonesia. Apa saja?Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/5) berikut pengertian, sejarah dan makna Waisak selengkapnya.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Adapun dari 1.078 penerima RK Waisak terdapat 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian yakni, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Menurutnya, walau di tengah Pandemi Covid-19 hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.
Sementara, lanjut Reynhard, pemberian RK Waisak Tahun 2021 kali ini telah berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Dari pemberian RK tahun ini, tercatat narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkum HAM Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Reynhard.
Pemberian remisi kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Untuk diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
(mdk/bal)